
KPU: Mayoritas Partai Rombak Daftar Caleg

Batam (Antara Kepri) - Mayoritas partai merombak nama dan nomor urut bakal calon anggota legislatif Pemilu 2014 pada masa perbaikan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, kata anggota KPU Batam Zeindra Yanuardi, Rabu.
"Partai rata-rata mengganti nomor urut dan nama-nama calon yang didaftarkan saat masa perbaikan ini," kata Zeindra disela-sela menerima berkas partai di Batam.
Menurut Zeindra perubahan nama bakal calon yang diusung berikut nomor urut masih dibolehkan pada masa perbaikan sesuai dengan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 dan surat edaran KPU Pusat.
Selain mengganti nama bakal caleg, 12 partai peserta Pemilu 2014 juga melengkapi berkas syarat calonnya yang masih kurang pada saat didaftarkan.
Sementara itu, hingga pukul 16.00 WIB, seluruh partai sudah mendaftar untuk memperbaiki berkas pendaftaran ke KPU. Sesuai Peraturan KPU, penyelenggara Pemilu hanya melayani partai yang mengisi buku tamu sebelum pukul 16.00 WIB.
"Yang terakhir datang tadi PDIP. Sekarang partai sedang mengantre untuk diterima berkasnya," kata dia.
Sebanyak 10 dari 12 partai peserta Pemilu memilih saat-saat terakhir untuk melengkapi berkas.
KPU, kata dia, mengerahkan seluruh anggotanya untuk melayani partai yang mendaftar.
"Empat ruangan anggota dan ruang rapat juga kami gunakan untuk memaksimalkan kerja," kata dia.
Sebelumnya, anggota KPU Abdul Rahman mengatakan seluruh partai peserta pemilu masih harus melakukan perbaikan berkas pendaftaran caleg pada masa perbaikan.
Dari 593 orang yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif Kota Batam, sebanyak 269 di antaranya memasukkan fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan oleh pihak yang berhak mengesahkan, sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum.
Abdul Rahman mengatakan KPU banyak menemukan fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan oleh sekolah yang mengeluarkan. Misalnya, ijazah SMA 3 namun dilegalisir oleh SMA 8. Ada juga, ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan di kota lain.
Selain masalah ijazah, ia mengatakan mayoritas bakal caleg belum memenuhi seluruh syarat caleg yang ditetapkan KPU, seperti surat kesehatan dan kartu tanda anggota partai. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
