Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri Sahkan Bakal Caleg Karimun

Minggu, 9 Juni 2013 22:24 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan hasil verifikasi berkas dan persyaratan administrasi para bakal calon legislatif Kabupaten Karimun untuk Pemilu 2014.

"Rapat pleno pengesahan dilaksanakan tadi malam dan berkas hasil verifikasi sudah ditandatangani dalam rapat itu," kata komisioner KPU Provinsi Kepri Said Sirajuddin di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Said Sirajuddin mengatakan, rapat pleno pengesahan berkas pencalonan yang telah diverifikasi diambil alih oleh KPU provinsi karena jumlah komisioner KPU Karimun hanya tiga orang.

"Dua komisioner KPU Karimun tersangkut kasus korupsi dana hibah dan sedang menjalani hukuman, sementara rapat pleno baru bisa sah bila jumlah komisioner minimal 4 orang. Karena itu, pengesahan berkas pencalonan diputuskan diambil alih provinsi," ucapnya.

Menurut dia, berkas pencalonan yang sudah disahkan itu akan menjadi dasar dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS).

"DCS yang telah disusun akan diumumkan pekan depan. Masyarakat kami harapkan memberikan masukan dan tanggapan terkait nama-nama calon legislatif itu," katanya.

Dia mengatakan, masukan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi KPU untuk membuktikan kebenarannya.

Dia mencontohkan, seorang caleg yang dilaporkan masyarakat terlibat tindak pidana, maka KPU akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan Bawaslu atau Panwaslu.

"Nanti, Bawaslu yang akan meneliti kebenarannya. Hasilnya, akan disampaikan ke kami untuk ditindaklanjuti dan selanjutnya kami mengeluarkan rekomendasi apakah caleg tersebut dicoret atau tidak," tuturnya.

Terkait bakal calon yang tersangkut kasus korupsi, dia mengatakan akan dicoret dari DCS.

"Kalau caleg tersebut dicoret, parpol tidak bisa menggantinya dengan caleg baru," katanya.

Informasi dihimpun, jumlah caleg Karimun yang diverifikasi sebanyak 344 orang dari total 360 caleg sesuai dengan kuota 30 caleg dari 12 parpol yang menjadi kontestan Pemilu. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026