
APBD Perubahan Batam Naik Rp1,85 Triliun

Batam (Antara Kepri) - Nilai penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batam Perubahan tahun 2013 naik sekitar Rp735 juta yaitu dari Rp1,77 triliun naik menjadi Rp1,85 triliun.
Dalam Rapat Paripurna pembacaan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Senin, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan perubahan penerimaan tersebut bersumber dari perubahan pendapatan dan perubahan penerimaan pembiayaan yaitu sebagai berikut:
"Pendapatan Asli Daerah berubah dari Rp511,13 miliar menjadi menjadi Rp511,52 miliar," kata Wali Kota.
Dana Perimbangan berubah dari Rp955.739.804.087,50 menjadi Rp.947.837.981.568. Dari alokasi lain-lain Pendapatan Yang Sah naik dari Rp201.489.936.536 menjadi Rp194.385.322.467. Dan pembiayaan naik dari Rp107.391.268.547,61 menjadi Rp.195.509.048.621,04.
Sementara itu, pendapatan asli daerah juga mengalami kenaikan, di anaranya pajak hoel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum dan pajak parkir.
Penerimaan pajak diasumsikan meningkat seiring perambahan jumlah kunjungan wisatawan. Begitu juga penerimaan pajak hiburan yang dinaikan dengan asumsi pengaruh tingkat kunjungan wisata serta penyelenggaraan acara-acara skala regional dan nasional.
"Angkanya ada, tapi saya tidak hafal," katanya.
Sementara penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan bantuan diperkirakan meningkat seiring kinerja pengawasan terhadap wajib pajak dan koordinasi dengan instansi terkait yang semakin baik.
Selain penerimaan pajak, penerimaan retribusi daerah juga meningkat dengan asumsi Retribusi Biaya Cetak KTP, Retribusi Pencatatan Sipil, Retribusi Sura Keterangan Tempat Tinggal dan Surat Keterangan Tinggal Sementara, Retribusi Penggantian Biaya Cetak KK dan Retribusi Pencatatan Sipil.
"Penerimaan retribusi diasumsikan mengalami perubahan dikarenakan adanya penyesuaian terhadap Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda No.8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu," kata Wali Kota. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
