
Peraga Kampanye Jalan Lingkungan Batam segera Ditertibkan

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam segera menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang oleh calon legislatif dan partai peserta Pemilu 2014 pada jalan lingkungan setempat.
"Semua yang tidak sesuai akan segera ditertibkan, termasuk peraga yang dipasang jalan-jalan lingkungan masyarakat," kata Komisioner KPU Batam, Jernih Siregar di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini Panitia Pemungutan Suwara dan Panitia Pemungutan Kecamatan sedang melakukan pendataan sebelum dilakukan penertiban.
"Mereka tengah mendata pada wilayah masing-masing. Selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Batam. KPU akan menyurati setiap partai untuk menertibkannya," kata dia.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, kata Jernih, KPU akan menyurati Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Batam untuk selanjutnya ditertibkan secara paksa bersama tim gabungan seperti dilakukan pada jalan protokol beberapa waktu lalu.
"Yang pasti semua yang tidak sesuai dengan peraturan KPU akan ditertibkan segera," kata Jernih.
Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan sebelumnya membagi wilayah pemasangan spanduk kampanye calon anggota legislatif menjadi 64 zona, sesuai dengan jumlah kelurahan di wilayah kota itu yang meliputi 300 pulau dan sekitar 180 di antaranya berpenghuni.
KPU memberikan kebebasan kepada seluruh caleg untuk memasang satu spanduk di satu zona mana pun. Tidak ada pembatasan zona untuk memasang spanduk.
"Satu zona satu spanduk, tidak boleh lebih. Kalau lebih, dipindahkan ke zona lain yang belum ada," kata dia.
Sesuai dengan Peraturan KPU No.15 tahun 2013, ia mengatakan KPU mengatur spanduk berukuran 1,5 meter kali tujuh meter, tidak boleh melebihi. Sementara untuk baliho dan papan reklame, ia mengatakan dikhususkan untuk untuk partai dalam menyosialisasikan Pemilu 2014.
KPU juga melarang baliho dipasang di taman dan pohon. Berbeda dengan PKPU yang berlaku pada Pemilu sebelumnya, KPU tidak mengatur pemasangan atribut kampanye di pohon dan taman, PKPU No.15 menjabarkan lebih ketat. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
