Batam (Antara Kepri) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari gratifikasi pada resepsi pernikahan anak keduanya yang akan diselenggarakan di hotel berbintang di Batam, Sabtu (25/1).
"Kami sudah konsultasi ke KPK, agar tidak ada gratifikasi," kata Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo di Batam, Kamis.
Untuk menghindari dugaan negatif, ia mengatakan akan mengundang aparat penegak hukum saat membuka celengan tempat amplop pemberian tamu undangan.
"Masih saya pikirkan apakah mengundang polisi atau pihak kejaksaan," kata dia.
Ia akan membuat semacam berita acara sebagai laporan jumlah hadiah pernikahan. Wagub juga membentuk tim khusus untuk membuat laporan.
Sesuai batasan KPK, kata dia, nilai pemberian hadiah pernikahan tertinggi adalah Rp1 juta. Jika lebih dari itu, maka akan diserahkan ke kas negara.
"Jadi kalau ada yang kasih Rp5 juta, Rp4 juta-nya diserahkan ke negara melalui transfer," kata dia.
Kemudian, pihaknya akan menyertakan bukti transfer itu ke KPK dalam waktu 30 hari setelah hari resepsi.
Perhelatan pernikahan anak Wagub menggunakan adat Jawa Yogyakarta dan berlangsung dua hari yang diselenggarakan di kediaman Wagub dan hotel berbintang.
Ia mengatakan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pesta itu berasal dari uang pribadi. "Tidak ada uang APBD. Nol rupiah," kata dia.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Robert Iwan Loreaux yang menyatakan tidak ada uang negara yang digunakan untuk resepsi pernikahan anak Wagub.
"Tidak pakai uang APBD sama sekali," kata dia.
Dalam pesta itu, Wakil Gubernur menyebarkan ribuan undangan untuk 30.000 warga Batam dari segala kalangan.
Selain warga Batam, ia juga mengundang Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri dan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta beberapa orang gubernur dan wakil gubernur di Indonesia.(Antara)
Editor: Dedi
Komentar