Logo Header Antaranews Kepri

Panitia Pernikahan Anak Wagub Bantah Minta Sumbangan

Sabtu, 25 Januari 2014 18:11 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Panitia pernikahan anak kedua Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo membantah pernah meminta sumbangan kepada beberapa pengusaha untuk membiayai pesta yang menggunakan adat Jawa-Yogyakarta di kediaman Wagub dan hotel berbintang itu.

"Kami tegaskan, tidak pernah meminta-minta bantuan dari pihak mana pun. Semua perhelatan ini dibiayai oleh 'sohibul bait'," kata Ketua Pantia Pelaksana Pernikahan Anak Wagub Kepri usai akad nikah di Batam, Sabtu.

Ia menjelaskan ada beberapa pengusaha yang mengadu mendapatkan pesan singkat yang isinya meminta bantuan untuk perhelatan besar itu. Pesan singkat itu dikirim dan mengatasnamakan panitia.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada pengusaha yang mengaku mengirimkan uang kepada pengirim pesan singkat. "Jadi, mereka konfirmasi, itu benar atau tidak. Sekali lagi kami tegaskan itu tidak benar," kata dia.

Ia mengaku biaya yang dikeluarkan untuk pesta yang dihadiri Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, S.H. itu memang besar. Namun, semuanya ditanggulangi keluarga.

"Berapa biayanya, belum dihitung karena masih berlangsung," kata dia.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Robert Iwan Loreaux yang menyatakan tidak ada uang negara yang digunakan untuk resepsi pernikahan anak Wagub.

"Tidak pakai uang APBD sama sekali," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari gratifikasi pada resepsi pernikahan anak keduanya yang akan diselenggarakan di hotel berbintang di Batam.

"Kami sudah konsultasi ke KPK agar tidak ada gratifikasi," kata Wakil Gubernur.

Untuk menghindari dugaan negatif, dia akan mengundang aparat penegak hukum saat membuka celengan tempat amplop pemberian tamu undangan.

"Masih saya pikirkan apakah mengundang polisi atau pihak kejaksaan," kata dia.

Ia akan membuat semacam berita acara sebagai laporan jumlah hadiah pernikahan. Wagub juga membentuk tim khusus untuk membuat laporan.

Sesuai dengan batasan KPK, kata dia, nilai pemberian hadiah pernikahan tertinggi adalah Rp1 juta. Jika lebih dari itu, akan diserahkan ke kas negara.

"Jadi, kalau ada yang kasih Rp5 juta, Rp4 juta-nya diserahkan ke negara melalui transfer," kata dia.

Kemudian, pihaknya akan menyertakan bukti transfer itu ke KPK dalam waktu 30 hari setelah hari resepsi.

Perhelatan pernikahan anak Wagub menggunakan adat Jawa Yogyakarta dan berlangsung dua hari yang diselenggarakan di kediaman Wagub dan hotel berbintang. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026