Pemprov Kepri Lanjutkan Pembangunan Jembatan Dompak

id Pemprov,Kepri,Pembangunan,Jembatan,Dompak,tanjungpinang,wijaya,karya

Tetapi yang harus dilakukan saat ini membuat payung hukum untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu. Yah, itu sebagai dasar untuk melanjutkan kembali kontrak yang ada
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan melanjutkan kembali pembangunan Jembatan I penghubung Pulau Dompak dengan pusat Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepri Heru Sukmoro di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, jalan terbaik bagi pemerintah yakni melanjutkan kembali pembangunan jembatan tersebut.

"Tetapi yang harus dilakukan saat ini membuat payung hukum untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu. Yah, itu sebagai dasar untuk melanjutkan kembali kontrak yang ada," ujarnya.

Menurut dia, dasar hukum tersebut diperlukan pemerintah sebagai dasar mengantisipasi jika terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, payung hukum yang akan dibuat tersebut harus sesuai dengan nota kesepahaman program tahun jamak sebelumnya.

"PT Wijaya Karya (WIKA) selaku kontraktor menyanggupi untuk menyelesaikan pembangunan jembatan hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada Desember 2015 mendatang. Namun, dikarenakan dengan insiden rubuhnya jembatan tersebut pada sisi P7, maka PT WIKA meminta perpanjangan waktu pengerjaan," ujarnya.

Heru juga mengemukakan setelah melihat perkembangan selama ini, pemerintah daerah memastikan akan melanjutkan kembali pembangunan jembatan tersebut, dengan memberikan perpanjangan waktu kepada PT WIKA selaku kontraktor. Perpanjangan waktu itu harus berpatokan pada dasar hukum yang ada untuk mengubah MoU tersebut.

"Jika tidak ada nota kesepahaman dan payung hukum tersebut, maka kami pun tidak dapat memperpanjang kontrak yang ada untuk penyelesaian dari PT WIKA tersebut," katanya.

Hingga saat ini Dinas PU Kepri sedang mengupayakan pembuatan nota kesepahaman pembaharuan kerja sama tersebut. Pada nota kesepahaman yang baru akan dipertegas perpanjangan waktu kepada kontraktor. Dalam nota kesepahaman itu juga ditegaskan tidak akan memberikan tambahan pembiayaan selama pembangunan lanjutan berlangsung.

"Itu pula seperti yang ditegaskan Penjabat Gubernur, bahwa pemerintah akan memberikan penambahan waktu namun semua pendanaan diluar kewenangan Pemprov dan menjadi pertanggung jawaban Kontraktor. Dan PT Wika bersedia mempertanggung jawabkannya," ujar Heru.

Untuk itu, hingga kini Dinas PU Kepripun masih turut menunggu rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) sebagai bahan dasar pembahasan. Informasi terakhir menyebutkan, saat ini KKJTJ masih melakukan penyelidikan penyebab runtuhnya jembatan I tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE