Lingga (Antara Kepri) - Pulau Bakung, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau diusulkan sebagai pusat karantina, kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Kementerian Pertanian (Kementan) Mulyanto.
"Kami melakukan survey pendahuluan untuk melihat dari dekat, beberapa aspek yang menjadi syarat utama pulau karantina sebelum diusulkan," kata Mulyanto kepada Antara usai berkunjung ke Pulau Bakung.
Salah satu aspek yang disurvey antara lain topografi lahan, sumber daya air, alur pelayaran dan beberapa aspek lainnya. Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang mewajibkan setiap daerah memiliki pusat karantina.
Pusat karantina ini bertujuan untuk memastikan hewan-hewan ternak impor yang masuk ke Indonesia terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Setelah melihat kondisi Pulau Bakung, Mulyono mengatakan secara visual pulau tersebut memiliki potensi untuk pusat peternakan.
"Secara Visual bagus, tapi layak tidaknya nanti tim yang akan bekerja," ujarnya.
Penempatan Pulau Bakung sebagai pusat tindakan karantina hewan, merupakan harapan besar dari Pemerintah Kabupaten Lingga khususnya Bupati Lingga. Salah satu aspek yang sangat potensial letak Pulau Bakung secara garis pelayaran yang berada dijalur internasional serta dekat dengan Singapura dan Malaysia.
Pulau Bakung memiliki luas kurang lebih 5.716 hektar dengan jumlah penduduk 1.022 jiwa, untuk menuju ke pulau ini dibutuhkan waktu 1 jam dari Daik, ibukota Kabupaten Lingga. sementara 1,5 - 2 jam dari Kota Tanjungpinang dan Batam.
Pulau bakung merupakan upaya pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengisi pulau-pulau kosong yang ada di Kabupaten Lingga.
Kabupaten Lingga saat ini memiliki 604 pulau dan baru 98 pulau yang sudah berpenghuni, sementara pulau lainnya masih kosong namun meyimpan banyak potensi untuk dikelola. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir

Komentar