BPJSTK sosialisasi manfaat prograam jaminan pensiun

id bpjstk,manfaat jaminan penisun

BPJSTK sosialisasi manfaat prograam jaminan pensiun

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Nagoya, Surya Rizal. (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Salah satu sanksi yang diberikan atas pemberi kerja yang tidak patuh adalah tidak mendapat pelayanan publik dan pencabutan izin usaha dari pemerintah
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya memberikan sosialisasi mengenai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) kepada perusahaan-perusahaan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Kegiatan sosialisasi ini bertemakan sejahtera di usia senja bersama BPJS Ketenagakerjaan" kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal, di Batam, Kamis.

Surya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau perusahaan agar mengikuti program JP dan tertib administrasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Karena lanjut Rizal setiap perusahaan yang sudah skala menengah ke atas atau memiliki omset di atas Rp500 juta wajib mengikuti program JP BPJS Ketenagakerjaan.

Surya menambahkan pihaknya akan selalu melakukan edukasi informasi dan sosialiasi agar para perusahaan segera mendaftarkan karyawannya.

"Serta perusahaan memahami arti penting jaminan sosial ini bagi perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya jaminan pensiun," katanya.

Surya melanjutkan JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran JP kata Surya sebesar tiga persen dari upah per bulan wajib dibayarkan setiap bulan.

"Besar iuran tersebut ditanggung bersama antara  pemberi kerja sebesar dua persen dan tenaga kerja satu persen," kata Surya.

Manfaat  program JP lanjut Surya adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Melalui program jaminan pensiun kata Surya ketika pekerja memasuki masa pensiun akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran mencapai 40 persen dari upah rata-rata.

"Atau peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias lumpsum” kata dia.

Baca juga: BPJSTK minta perusahaan komitmen dukung JKK-RTW

Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Batam Rosmarlina Sembiring mengatakan seluruh perusahaan wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Menurut dia ada sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak tertib administrasi di BPJS Ketenagakerjaan dan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja.

Sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai amanah Undang-undang dengan melakukan pendaftaran diri ke lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Salah satu sanksi yang diberikan atas pemberi kerja yang tidak patuh adalah tidak mendapat pelayanan publik dan pencabutan izin usaha dari pemerintah” katanya.

Sosialisai tersebut diikuti  150 perusahaan skala Mikro, Kecil, dan Menengah yang semuanya merupakan peserta  BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Nagoya yang belum mengikuti Program Jaminan Pensiun (JP).

Selain dari pihak BPJS Ketenagakerjaan kegiatan tersebut juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam  sebagai narasumber  untuk menjelaskan tentang UU Nomor. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem  Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun.(Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE