Logo Header Antaranews Kepri

Penetapan dapil Tanjungpinang gunakan data 2017

Senin, 9 April 2018 22:42 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (Antaranews)
Pada semester pertama 2017 jumlah penduduk di Tanjungpinang memang 207.933 orang, namun pada semester kedua 2017 meningkat menjadi 213.005 orang

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan daerah pemilihan calon anggota legislatif dan alokasi kursi DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tahun 2019 dengan menggunakan data kependudukan pertengahan 2017.

Terkuaknya data kependudukan semester pertama 2017 itu berdasarkan informasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Irianto yang dihubungi di ibu kota Kepri, Senin.

"Pada semester pertama 2017 jumlah penduduk di Tanjungpinang memang 207.933 orang, namun pada semester kedua 2017 meningkat menjadi 213.005 orang," kata Irianto.

KPU RI baru-baru ini menetapkan tiga dapil di Tanjungpinang, yaitu Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota-Tanjungpinang Barat dan dapil Bukit Bestari.

Sementara itu, jumlah kursi legislatif yang dialokasikan pada dapil Tanjungpinang Timur mencapai 12 orang, Tanjungpinang Kota-Tanjungpinang Kota 10 kursi dan Bukit Bestari 8 kursi.

Irianto mengatakan penghitungan jumlah penduduk berdasarkan data pada semester pertama 2017 bukan hanya di Tanjungpinang, melainkan juga daerah lainnya.

"Mungkin aturannya seperti itu," katanya.

Data jumlah wajib memiliki KTP di Tanjungpinang juga berbeda antara data hasil pencocokan dan penelitian pemilih

KPU Tanjungpinang dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tanjungpinang. Bersumber dari hasil pencocokan dan penelitian pemilih itu, KPU Tanjungpinang menetapkan daftar pemilih sementara sebanyak 144.421 orang.

Sementar berdasarkan data terbaru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang, jumlah wajib KTP sebanyak 150.625 orang.

Irianto mengatakan, data jumlah pemilih di Tanjungpinang akan berubah lantaran sekarang baru memasuki tahapan daftar pemilih tetap. KPU Tanjungpinang akan melakukan verifikasi data pemilih sebelum menetapkan daftar pemilih tetap.

"Data kependudukan pasti mengalami perubahan setiap hari, karena berhubungan dengan penambahan usia, kematian, kelahiran dan pindah tempat tinggal," ujarnya.

Irianto menjelaskan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sekitar 140 ribu orang, 50 persen di antaranya belum mendapatkan e-KTP. Saat ini, alat perekam e-KTP hanya ada dua yakni di Disdukcapil Tanjungpinang dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Pada bulan ini kami menambah dua alat perekam e-KTP. Setelah penambahan alat perekam suara, jumlah e-KTP yang dicetak mencapai 200-300 keping/hari. Seluruh petugas bekerja mulai Senin-Sabtu," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026