Masyarakat diminta waspada terhadap polisi gadungan

id polisi gadungan,polda kepri

Masyarakat diminta waspada terhadap polisi gadungan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Saptono Erlangga. (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Anggota Polri yang bertugas di lapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinannya berupa tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas
Batam (Antaranews Kepri) - Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau diminta waspada terhadap orang-orang yang mengaku sebagai polisi karena Polda Kepri baru saja memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap sembilan personelnya. 

"Bapak Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi mengeluarkan surat keputusan Kep/190/VI/2018 tertanggal 11 Juni yang memberhentikan sembilan personelnya secara PTDH," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, di Batam, Senin. 

Erlangga mengatakan masyarakat Provinsi Kepri diimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri saat melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum.

"Atau tindakan lainnya seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk polisi," ujar Erlangga. 

Apabila masyarakat mencurigai atau menemukan orang yang mengaku-ngaku sebagai personel Polri, Erlangga meminta agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Anggota Polri yang bertugas di lapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinannya berupa tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas," papar Erlangga.

Erlangga menambahkan atas pelanggaran pidana maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri, pimpinan Polri Polda Kepri telah melakukan PTDH atas sembilan anggotanya yang melakukan pelanggaran. 

Kesembilan orang tersebut yaitu Brigadir Leonardus Gultom, Brigadir Renaldi, Briptu Herika Asiswa dan Brigadir Fernandes.

Kemudian Brigadir Wan Ari Syahputra, Briptu Rendra AP Manihuruk, Briptu Sarsono, Briptu Yuli Yanto dan Bripka Freddy Mangasi Butar-Butar.

"Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa," pungkas Erlangga.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE