
Bacaleg tidak harus periksa kesehatan di RSUP

KPU Kepri sudah menyosialisasikan kepada pengurus partai tingkat provinsi, dan meminta mereka untuk menyosialisasikan kepada pengurus partai di kabupaten dan kota.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak harus memeriksa kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Embung Fatimah.
Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan surat sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika yang diterbitkan rumah sakit lainnya, namun harus milik pemerintah, tetap dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran caleg.
"KPU Kepri sudah menyosialisasikan kepada pengurus partai tingkat provinsi, dan kami juga meminta mereka untuk menyosialisasikan kepada pengurus partai di kabupaten dan kota," kata dia kepada Antara.
Sosialisasi terhadap kebijakan kata Arison dilakukan dua hari setelah KPU menetapkan rumah sakit yang ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan bacaleg. Dalam sosialisasi itu juga dihadiri Ikatan Dokter Indonesia Kepri, pihak kepolisian dan wartawan.
"Memang ada peraturan KPU RI terkait tempat pemeriksaan kesehatan. Surat itu diterbitkan pada 2 Juli 2018. Rumah sakit berskala nasional tempat pemeriksaan kesehatan di Kepri yakni RSUP Kepri di Tanjungpinang, sedangkan regional Rumah Sakit Embung Fatimah di Batam sebagai syarat pendaftaran," tegasnya.
Di RSUP Kepri, sejumlah bacaleg mengeluhkan pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit. Sementara pihak rumah sakit merasa sudah bekerja maksimal melayani bacaleg dan pasien.
Terkait persoalan pelayanan di rumah sakit, Arison menegaskan penetapan RSUP Kepri dan Rumah Sakit Embung Fatimah sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bacaleg dilakukan oleh KPU RI, bukan KPU Kepri.
Bacaleg juga tidak harus mengantre lama di RSUP Kepri, karena dapat memeriksa kesehatannya di RSUD Tanjungpinang dan RSAL.
"Boleh, tentu boleh periksa di rumah sakit milik pemerintah," ucapnya. (Antara)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
