Sejumlah pensiunan PNS daftar caleg di Lingga

id daftar caleg,KPU Lingga,pensiunan PNS

Sejumlah pensiunan PNS daftar caleg di Lingga

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Ada beberapa nama yang dulunya ASN tapi sudah pensiun, terhitung sebelum pendaftaran bacaleg ini, ada juga yang dalam proses pensiun, jadi tidak perlu lagi melampirkan surat pengunduran diri
Lingga (Antaranews Kepri) - Sejumlah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari beberapa partai politik papan atas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga.

"Ada beberapa nama yang dulunya ASN tapi sudah pensiun, terhitung sebelum pendaftaran bacaleg ini, ada juga yang dalam proses pensiun, jadi tidak perlu lagi melampirkan surat pengunduran diri," kata Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliati, kepada Antara, Senin.

Nama-nama tersebut cukup dikenal di kalangan ASN di Kabupaten Lingga, misalnya mantan Ketua PGRI Kabupaten Lingga yang juga guru senior di Kabupaten Lingga Sukirno, yang mendaftar melalui Partai Demokrat. Kemudian mantan Plt Sekda Lingga Said Parman mendaftar melalui Partai Nasdem dan beberapa mantan pejabat lainnya.

Ada juga mantan Camat Lingga M. Syam dan Camat Senayang Kamarudin dari Partai Gerindra melalui Dapil Senayang dan Lingga. Ada juga beberapa nama kepala desa yang masih aktif dan akan mengundurkan diri diantaranya Kepala Desa Batu Belubang dari Partai Keadilan Sejahtera, kemudian Plt. Kepala Desa Tanjungirat maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Komisioner Bawaslu Lingga Ardi Aulia mengatakan para pensiunan PNS yang sudah pensiun maupun dalam proses pengurusan pensiun, tidak lagi dianggap sebagai ASN aktif namun proses pensiun tersebut paling lambat harus selesai pada awal September tahun ini sebelum pengumuman DCT. Selain nama-nama pensiunan tersebut Bawaslu juga menemukan beberapa nama yang masih tercatat sebagai  Pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer.

"Untuk yang PTT atau honorer ini kita ingatkan untuk segera membuat surat pengunduran diri sebelum DCT, kalau tidak KPU wajib menggugurkannya," sebut Ardi.

Nama-nama PTT atau THL tersebut dari hasil penelusuran Bawaslu terdapat di Sekretariat Bupati Lingga yaitu dua orang staf khusus Bupati Lingga yang terhitung sebagai PTT karena digaji dengan APBD Kabupaten Lingga. Kemudian ada juga salah satu PTT yang masih aktif di Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Lingga.

Sebagaimana yang tertera dalam undang-undang Pemilu dan diperkuat dengan PKPU tahun 2018 bahwa, bakal calon anggota legislatif yang digaji dari dana yang bersumber dari APBD maupun APBN, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE