Enam balon DPD wajib mundur dari parpol

id calon DPD daerah pemilihan kepri,KPU Kepri,mundur,parpol

Enam balon DPD wajib mundur dari parpol

Komisioner KPU Kepri berfoto bersama usai rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual calon anggota DPD RI. (Antara News Kepri/Ogen)

Kita minta mereka mundur sehari sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Daftar Calon Tetap (DCT), pada 30 Agustus dan 19 September 2018 mendatang
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 6 dari 13 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri wajib mengundurkan diri dari pengurus partai politik pada Pemilu 2019 mendatang. 

"Kita minta mereka mundur sehari sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Daftar Calon Tetap (DCT), pada 30 Agustus dan 19 September 2018 mendatang," ujar Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung Sulityo, di Tanjungpinang, Kamis.

Ia mengatakan, penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI No 30/PUU-XVI/2018 pada Senin (23/7) lalu.

Pentepan tersebut, lanjut Widiyono, juga diundangkan dalam PKPU No 26 tahun 2018 pada 9 Agustus 2018 lalu, pada pasal 60A ayat (5) dan ayat (6). Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

"Secara formal kita sudah sampaikan kepada masing-masing 'Liaison Officer' (tim penghubung parpol) balon DPD Prov Kepri, Senin (27/8) kemarin," jelasnya.

Widiyono menuturkan, tiga balon anggota DPD telah menyetor surat pengunduran diri dari pengurus parpol yakni. Sukri Fahrial dari Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri, Hardi Selamat Hood dari Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri dan Muhammad Syarial dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri.

Sedangkan tiga balon lainnya, kata Widiyono, belum menyetorkan surat pernyataan pengunduran diri yaitu Alfin dari Ketua DPC PKS Kota Tanjungpinang, Dharma Setiawan dari Ketua DPC PAN Kota Tanjungpinang dan Surya Makmur Nasution dari Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri.

"Jika surat pernyataan pengunduran diri dan surat keputusan dari parpol tidak disampaikan kepada KPU Kepri sesuai tanggal yang ditetapkan, maka balon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan namanya tidak dicantumkan dalam DCS atau DCT anggota DPD," tegasnya.

Widiyono menambahkan, adapun tujuh bakal calon lainnya, jika merasa berstatus pengurus parpol maka dihimbau untuk segera mengajukan surat pengunduran diri.

"Ke tujuh balon lainnya yaitu Alias Wello, Haripinto Tanuwidjaja, Mustofa Widjaya, Ria Saptarika, Richard H Pasaribu, Riki Solikhin dan Sabar Pandapotan Hasibuan," pungkasnya. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE