KPU validasi persyaratan bakal calon DPD dapil Kepri

id KPU Kepri,validasi,persyaratan bakal calon,DPD

KPU validasi persyaratan bakal calon DPD dapil Kepri

Komisioner KPU Kepri Arison (Antara News Kepri/Ogen)

Saya sudah memeriksa seluruh berkas persyaratan bakal calon DPD RI. Seluruhnya memenuhi persyaratan. Namun, yang memiliki kewenangan adalah KPU RI untuk memvalidasi sebelum menetapkan mereka sebagai calon anggota DPD RI
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia masih melakukan validasi berkas persyaratan 13 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas seluruh persyaratan bakal calon anggota DPD RI ke KPU RI melalui sistem pencalonan (silon).

"Saya sudah memeriksa seluruh berkas persyaratan bakal calon DPD RI. Seluruhnya memenuhi persyaratan. Namun, yang memiliki kewenangan adalah KPU RI untuk memvalidasi sebelum menetapkan mereka sebagai calon anggota DPD RI," ujarnya.

Politikus yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri, yakni Ria Saptarika, Richard H. Pasaribu, Hardi S. Hood, Alfin, Surya Makmur Nasution, Mustofa Widjaja, Haripinto Tanuwidjaja, Sukhri Farial, Riki Syolihin, Alias Wello, Sabar Pandapotan Hasibuan, Dharma Setiawan, dan M. Syahrial.

Dari 13 bakal calon anggota DPD itu, hanya Alias Wello yang dilaporkan salah seorang warga terkait dengan penggunaan nama pada ijazah yang berbeda dengan KTP.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan bahwa pemilik nama Alias pada ijazah dengan nama Alias Wello pada KTP adalah satu orang.

Namun, sebelum pengadilan memutuskan, KPU Provinsi Kepri sudah memverifikasi ijazah Alias Wello. Hasilnya, ijazah tersebut sah sesuai dengan peruntukkannya.

"Wello itu adalah nama ayah dari Alias," ucapnya.

Untuk ijazah terakhir bakal calon lainnya, katanya lagi, tidak diperiksa lebih mendalam oleh KPU Provinsi Kepri. Arison beralasan bahwa KPU bersifat pasif dalam menangani persoalan itu.

"Artinya, KPU Provinsi Kepri baru akan menelusuri keabsahan ijazah yang dipergunakan bakal calon anggota legislatif itu bila ada laporan," katanya.

Kalau tidak ada laporan, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memeriksa sampai ke kampus.

KPU RI dijadwalkan menetapkan calon anggota DPD RI pada tanggal 20 September 2018.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE