Terganjal status hutan lindung

id hutan lindung,karimun,pemutihan

Terganjal status hutan lindung

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa menerima aspirasi dari masyarakat Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun terkait perubahan status tanah di kelurahan itu menjadi kawasan hutan lindung. (Antara News Kepri/Rusdianto)

KEBIJAKAN pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung memang patut didukung. Dengan penetapan kawasan hutan lindung tidak lain untuk menjaga kelestarian alam sehingga terwujud sebuah keseimbangan ekosistem lingkungan sebagai penopang utama kehidupan manusia.

Dengan hutan, manusia mendapatkan udara segar bebas dari polusi. Dengan hutan, kita memiliki sumber air sumber kehidupan, dan dengan hutan kita bisa mengatasi pemanasan global.

Penetapan kawasan hutan lindung sejatinya menjadi payung hukum untuk mencegah para pembalak liar termasuk juga para pembakar lahan yang setiap tahun memicu bencana kabut asap kiriman hingga negara tetangga.

Tapi fakta di lapangan, penetapan kawasan hutan lindung, seperti di Kepulauan Riau atau khususnya di Kabupaten Karimun memicu persoalan baru. Betapa tidak, kawasan permukiman penduduk, fasilitas umum, kantor pemerintahan dan lahan garapan masyarakat turut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 867 tahun 2014 tentang Daerah Hutan Lindung Kepulauan Riau

Di Kabupaten Karimun, sedikitnya terdapat sekitar 4.225,48 hektare dengan kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan garapan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Rinciannya, 1.949,83 hektare dengan 46 bidang tanah merupakan kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial. Kemudian, lahan garapan masyarakat sebanyak 36 bidang tanah dengan luas 2.042,46 hektare.

Dan, lahan untuk fasilitas umum seluas 233,19 hektare yang tersebar di 9 kelurahan dan desa.

Salah satu kawasan permukiman yang hampir 95 persen wilayahnya ditetapkan sebagai hutan lindung adalah Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur.
Akibatnya, masyarakat setempat tidak bisa mereka mengikuti program pemerintah, contohnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dimana sebanyak 41 rumah dicoret sebagai penerima program rehabilitasi rumah tersebut karena statusnya tanah merupakan hutan lindung.

Mereka juga tidak bisa mengikuti program sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo karena status tanah mereka, hutan lindung.

Persoalan akibat penetapan hutan lindug juga terjadi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Sekitar 180 hektare tanah di kelurahan ini ditetapkan sebagai hutan lindung, namun anehnya tahan tersebut dikelilingi tanah-tanah yang memiliki sertifikat atau surat penguasaan tanah. Ibarat danau, begitulah bentuk tanah yang ditetapkan sebagai hutan lindung tersebut.

Penetapan tanah tersebut sebagai hutan lindung memantik masyarakat di Kelurahan Pasir Panjang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang baru saja didaftarkan beberapa hari lalu.

Penetapan kawasan hutan lindung juga berdampak pada kelanjutan pembangunan jalan lingkar "Coastal Area" Tanjung Balai Karimun. Proyek besar bernilai lebih dari Rp200 miliar ini terhenti tiga tahun lalu, salah satu penyebabnya lahan yang akan dijadikan badan jalan berstatus hutan lindung. 

Selanjutnya, status hutan lindung juga berdampak pada rencana perpanjangan landasan pacu Bandara Raja Haji Abdullah di Sei Bati, Kecamatan Tebing yang hingga kini belum terealisasi karena lahan yang akan digunakan untuk itu berstatus hutan lindung.

Berbagai persoalan tersebut muncul dan menjadi salah satu penghambat program pemerintah dan pembangunan infrastruktur.

Kita mendukung upaya Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk mengajukan pemutihan terhadap lahan kawasan permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan lahan garapan yang ditetapkan sebagai hutan lindung.

Bupati Karimun Aunur Rafiq memang menyatakan untuk mengajukan pemutihan tidak terlalu banyak persyaratannya, cukup dengan mengantongi surat dari camat berdasarkan rekomendasi dari lurah, dan surat dari bupati, maka pemutihan berkemungkinan besar akan dikabulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kita juga mendukung dukungan dari anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa untuk mendorong pemutihan kawasan hutan lindung yang sudah puluhan tahun menjadi kawasan permukiman penduduk.

Kita juga sependapat dengan Dwi Ria Latifa dalam pernyataannya saat menampung aspirasi masyarakat Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, bahwa ada sesuatu yang janggal dalam proses pengukuran kawasan hutan lindung yang ternyata di lapangan merupakan sebuah kampung yang dihuni sekitar 2.000 jiwa.

Tidak ada kata lain, pemerintah harus dengan segera melakukan pemutihan. Tidak mungkin rumah-rumah penduduk di kawasan permukiman yang sudah berdiri puluhan tahun digusur atau dibongkar.

Pemerintah juga harus melakukan pemutihan terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung untuk dialihfungsikan menjadi fasilitas umum, seperti bandara atau jalan demi kesinambungan pembangunan dan pengembangan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Apapun alasannya, pemerintah harus segera melakukan pemutihan, karena tidak mungkin kawasan permukiman penduduk disulap kembali menjadi hutan seperti pada 20, 30 atau 40 tahun silam. 

Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE