Menko Polhukam upayakan jurnalis Amerika segera dideportasi

id Mahfud md, menko polhukam, jurnalis mongabay,Philip Jacobson

Menko Polhukam upayakan jurnalis  Amerika segera dideportasi

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengupayakan agar jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Philip Jacobson yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan visa, segera dideportasi.

"Dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan menulis berita di situ, dan sudah ada bukti-buktinya itu," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Mahfud mengaku penahanan wartawan Mongabay itu menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam pertemuannya dengan Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R Donovan Jr, Jumat siang.

Fakta hukum tersebut disampaikan kepada Dubes Donovan, sebab apa yang dilakukan wartawan asing itu melanggar aturan keimigrasian.

"Itu fakta hukum Indonesia, begitu saya bilang. Dia kunjungan bukan untuk bekerja kok bekerja jadi wartawan. Kok hadir di dalam forum-forum apa namanya LSM, DPRD dan macam-macam. Itu kan di luar tujuan dia," katanya lagi.

Tetapi, Mahfud menyampaikan jika perbuatan wartawan asing itu hanya melanggar aturan administrasi terkait visa kunjungan akan diusahakan segera dideportasi.

"Nah, kalau cuma itu yang dilakukan, saya akan menghubungi Polri sama Kemenkumham, Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya," katanya pula.


Kecuali, kata dia, ada bukti lain yang bersangkutan melakukan kejahatan lain, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase atau narkoba yang diancam dengan pidana.

"Nanti kita usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain, ya. Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi visa," katanya.

Dubes AS Joseph R Donovan meminta penanganan persoalan semacam itu dilakukan melalui saluran-saluran yang semestinya.

Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa (21/1), dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.


Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE