Menaker: Protokol kesehatan adalah kebutuhan saat beraktivitas

id Menaker,Phk dirumahkan,protokol kesehatan,corona,covid-19

Menaker: Protokol kesehatan adalah kebutuhan saat beraktivitas

Menaker Ida Fauziyah ketika memberikan bantuan kepada pekerja terdampak COVID-19 di Matraman, Jakarta, Jumat (26/6/2020). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemberlakuan protokol kesehatan adalah sebuah kebutuhan yang harus dijalankan ketika ingin beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.

"Ini adalah sebuah kebutuhan. Harus dilihat sebagai kebutuhan untuk aman dari COVID-19," kata Menaker ketika ditemui saat memimpin penyemprotan disinfektan oleh pekerja terdampak pandemi di Jalan Tegalan, Kecamatan Matraman, Jakarta Pusat, Jumat.

Berbicara di depan ibu-ibu dari majelis taklim setempat, Menaker Ida berpesan agar mereka terus melaksanakan protokol kesehatan dalam berkegiatan dan menjadi contoh bagi lingkungan sekitar.

Menaker memperingatkan bahwa protokol kesehatan dilakukan agar tidak terjadi kluster baru ketika masyarakat siap berkegiatan dengan normal bari.

Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan pemberdayaan itu ditujukan bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat COVID-19, dengan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan memperlihatkan 1.757.464 pekerja sudah terverifikasi terdampak pandemi.

Program itu, kata dia, terwujud berkat bantuan ibu-ibu dari majelis taklim yang membantu mengidentifikasi pekerja dan pelaku UMKM sekitar lingkungan itu yang terdampak COVID-19

Kegiatan pemberdayaan itu rutin dilakukan oleh Menaker setiap Jumat sejak pandemi yang terjadi di Indonesia berdampak kepada banyaknya pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK.

Bukan hanya pemberdayaan bagi pekerja terdampak, menurut dia, bantuan juga diberikan kepada masyarakat dengan jumlah sekitar 600 paket sembako untuk menunjang kehidupan.

Tidak hanya di Jakarta, kegiatan sejenis juga dilakukan di beberapa daerah untuk membantu para pekerja di Indonesia, demikian Ida Fauzyah.


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE