Dua personil Polres Lingga diberhentikan tidak hormat

id Personil Polres Lingga di berhentikan

Dua personil Polres Lingga diberhentikan tidak hormat

Prosesi penyerahan SKEP PTDH kepada perwakilan anggota yang dipecat. (Nurjali)

Dabosingkep (ANTARA) - Dua orang personel Polres Lingga diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Pemberhentian anggota polisi tersebut dilakukan melalui apel upacara di Lapangan Apel Polres Lingga, Senin (08/02).

Upacara dipimpin langsung Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, dengan diikuti oleh segenap Pejabat Utama Polres Lingga, Perwira Polres Lingga dan seluruh personil Polres Lingga serta ASN di jajaran Polres Lingga.

"Pemberhentian terhadap ke duanya ini, melalui proses yang cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan pemberhentian tidak hormat karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," ujarnya kepada Antara.

Upacara tersebut, sebagai kelanjutan dari Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian tidak hormat terhadap dua personil Polres Lingga dengan pangkat bripka dan brigadir.

Menurutnya pemberhentian dengan tidak hormay terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri."

"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun keluarga," tambahnya.

Prosesi Pelaksanaan Upacara PTDH tersebut tidak dilakukan penanggalan baju dinas kepolisian seperti yang dilaksanakan biasanya, hal ini karena kedua personil Polri yang di PTDH tersebut tidak hadir, sehingga upacara dilakukan secara in absentia.

Upacara secara in absentia tersebut dilakukan dengan cara membawa foto kedua Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara, selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada Personil yang mewakili yang membawa kedua foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di berhentikan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE