Batam Diterpa Kabut Asap Sumatra Daratan

id batam, kabut, asap, sumatra, singapura,

Batam Diterpa Kabut Asap Sumatra Daratan

Feri Singapura-Batam berlayar di tengah kabut asap tipis kiriman daratan Sumatra. (kepri.antaranews.com/jo seng bie)

Batam (ANTARA News) - Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 20 Oktober 2010, diterpa kabut asap kiriman dari kebakaran hutan, ladang dan lahan dari daratan Pulau Sumatra.

Di perbukitan kawasan Simpang Jam dan kawasan hutan Sekupang, asap menyerupai mendung, tetapi aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim masih berlangsung normal.

 "Jarak pandang pilot dari pagi sampai tengah hari, enam kilo meter. Masih bagus untuk penerbangan," kata Agus Salim Lacuda, kepala Pusat Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Hang Nadim Batam.

Di daratan Pulau Sumatra terdapat 42 titik api di Jambi, 36 di Riau, 13 di Sumatra Barat, 16 di Sumatra Utara, 66 di Sumatra Selatan, 2 di Bangka Belitung dan 2 di Lampung, katanya.

"Angin bertiup dari selatan dan tenggara. Kadang-kadang dari barat daya, tetapi hari ini kabut asap lebih tebal daripada kemarin," katanya.

Ia menyatakan selain dari Sumatra daratan, kabut asap pun berkemungkinan berasal dari kebakaran lahan, hutan dan ladang lokal di Pulau Batam, Rempang dan Galang.

Asap kiriman dari Sumatra juga menyergap Singapura mulai Selasa petang hingga malam.

Channelnewsasia memberitakan pada Selasa (19/10), asap kiriman dari Sumatra mencapai 78 indeks standar pencemar udara (ISPU) pada pukul 18.00 waktu setempat, kemudian naik menjadi 84 pada pukul 20.00, kemudian turun ke level 61 pada pukul 23.00.

Kabut asap antara lain menyelimuti daerah Dover, Clementi dan Terminal Feri Internasional Harbour Front dna Pulau Sentosa.

Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura mengatakan berdasar pantauan satelit terdapat 202 titik api di Sumatra, terutama di Sumsel, Jambi dan Riau.

Hujan akan membantu mengurangi kabut asap, tetapi asap tipis masih akan terjadi dalam beberapa hari ke depan, kata NEA.

Badan itu memantau udara selama 24 jam per hari untuk sewaktu-waktu segera mengumumkan kondisi bahaya bagi kesehatan bila pencemaran udara memburuk atau ketika tingkat ISPU mencapai 100.  (A013/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE