Batam (ANTARA Kepri) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun melimpahkan beberapa wewenang tentang FTZ kepada Wali Kota Batam.
"DK membuat sebuah peraturan memberi wewenang Wali Kota untuk memecahkan masalah tenaga kerja, investasi dan lainnya," kata Sekretaris Dewan KPBPB BBK, Jon Arizal di Batam.
Jon Arizal mengatakan pemberian wewenang itu agar masalah tenaga kerja dan yang terkait FTZ lainnya dapat cepat selesai, tanpa harus menunggu dewan kawasan turun tangan.
Dengan pelimpahan wewenang, maka diharapkan masalah dapat selesai sebelum meluas menjadi lebih besar.
Menurut dia, selama ini Ketua Dewan KPBPB yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan. Namun dengan pelimpahan wewenang, maka Wali Kota dapat menyelesaikan masalah dengan langsung.
Wewenang itu diberikan dengan kapasitas Wali Kota sebagai Wakil Ketua DK, kata Jon.
"Kalau menyangkut kebijakan ketua DK punya otoritas," kata dia.
Ia mengatakan meski surat pelimpahan wewenang itu belum turun, sempat dijalankan oleh Wali Kota Batam sewaktu menyelesaikan masalah pekerja PT Sanmina.
"Masalah Sanmina, Wali Kota yang menyelesaikan dan baik," kata pria yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu.
(Y011/A011)
Berita Terkait
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pemprov Kepri minta nelayan lebih berhati-hati melaut di perbatasan
Sabtu, 4 Mei 2024 7:25 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Komentar