Batam (ANTARA Kepri) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun melimpahkan beberapa wewenang tentang FTZ kepada Wali Kota Batam.
"DK membuat sebuah peraturan memberi wewenang Wali Kota untuk memecahkan masalah tenaga kerja, investasi dan lainnya," kata Sekretaris Dewan KPBPB BBK, Jon Arizal di Batam.
Jon Arizal mengatakan pemberian wewenang itu agar masalah tenaga kerja dan yang terkait FTZ lainnya dapat cepat selesai, tanpa harus menunggu dewan kawasan turun tangan.
Dengan pelimpahan wewenang, maka diharapkan masalah dapat selesai sebelum meluas menjadi lebih besar.
Menurut dia, selama ini Ketua Dewan KPBPB yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan. Namun dengan pelimpahan wewenang, maka Wali Kota dapat menyelesaikan masalah dengan langsung.
Wewenang itu diberikan dengan kapasitas Wali Kota sebagai Wakil Ketua DK, kata Jon.
"Kalau menyangkut kebijakan ketua DK punya otoritas," kata dia.
Ia mengatakan meski surat pelimpahan wewenang itu belum turun, sempat dijalankan oleh Wali Kota Batam sewaktu menyelesaikan masalah pekerja PT Sanmina.
"Masalah Sanmina, Wali Kota yang menyelesaikan dan baik," kata pria yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu.
(Y011/A011)
Berita Terkait
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
3 calhaj Embarkasi Batam sembuh dan tunggu jadwal keberangkatan
Sabtu, 18 Mei 2024 8:34 Wib
Pemkot Batam ajak masyarakat semarakkan MTQH X 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:10 Wib
Disperindag Batam tingkatkan sosialisasi Fuel Card untuk beli Pertalite
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Pemkot Batam targetkan galang dana Rp2 M untuk korban longsor di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Dinkes Tanjungpinang lanjutkan program layanan KB gratis hingga Juni 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:09 Wib
Komentar