Pengambilan paksa jenazah COVID-19 terjadi di Tanjungpinang
Jumat, 9 Juli 2021 6:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 terjadi di RSUD Tanjungpinang dan kasus tersebut kini sedang diselidiki pihak Kepolisian Resor Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/6) di RSUD Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas COVID-19 di daerah ini.
Pemeriksaan, katanya, juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah positif COVID-19 untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio.
Rio mengatakan bahwa pelaku dalam perkara ini bisa dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini sebagai bentuk "warning" (peringatan) bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 akan ditindak tegas.
"Kami imbau warga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama," demikian Rio.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/6) di RSUD Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas COVID-19 di daerah ini.
Pemeriksaan, katanya, juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah positif COVID-19 untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio.
Rio mengatakan bahwa pelaku dalam perkara ini bisa dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini sebagai bentuk "warning" (peringatan) bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 akan ditindak tegas.
"Kami imbau warga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama," demikian Rio.
Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepala lapas diduga paksa napi makan daging anjing dicopot dari jabatannya
03 December 2025 12:35 WIB
Polisi tangkap komplotan "mata elang" usai intimidasi dan ambil paksa mobil di Bekasi
10 May 2025 13:14 WIB
Amnesty International minta Polri usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang
30 September 2024 12:08 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB