Dua dosen FISIP UIN Walisongo terdakwa perkara suap seleksi kades
Selasa, 23 Agustus 2022 14:12 WIB
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengungkapkan terdakwa Amin Farih dan Adib masing-masing menjabat sebagai Wakil Dekan dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Peristiwa pidana tersebut terjadi pada 2021, bermula ketika FISIP UIN Semarang terlibat dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah.
"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua dosen UIN Walisongo Semarang diadili karena terima suap
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengungkapkan terdakwa Amin Farih dan Adib masing-masing menjabat sebagai Wakil Dekan dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Peristiwa pidana tersebut terjadi pada 2021, bermula ketika FISIP UIN Semarang terlibat dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah.
"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua dosen UIN Walisongo Semarang diadili karena terima suap
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
KPK geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta
13 January 2026 13:28 WIB
KPK periksa 2 pegawai BKPSDM Ponorogo cek status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma
13 January 2026 11:45 WIB
KPK duga Sugiri Sancoko tampung uang dugaan suap melalui rekening milik ajudannya
13 January 2026 11:00 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB