Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Ferdy Sambo memohon pada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia No
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Hingga saat ini, ANTARA belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait alasan Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sambo gugat Presiden dan Kapolri terkait pemecatannya