"Apresiasi diberikan kepada Polri yang melihat kasus ini dengan jernih," kata Wihadi," di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan, keputusan sidang etik yang tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri sudah tepat, karena berdasar dari hasil vonis, fakta pengadilan, dan Bharada E yang merupakan "justice collaborator" (JC).
"Apabila tidak ada pengakuan dari Bharada E, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tidak akan terungkap," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian sesuai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E hanya dijatuhkan vonis demosi selama satu tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Bharada E menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding.
"Sanksi etik itu, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidana," ucap Ramadhan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi III DPR apresiasi Polri atas Sidang Kode Etik Eliezer