Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024
Kamis, 2 Maret 2023 19:40 WIB
Ilustrasi Pemilu Anggota DPR RI tahun 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Jakarta (ANTARA) - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Kamis (2/3/2023), mengatakan, putusan itu tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
"Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya.
Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.
Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Kamis (2/3/2023), mengatakan, putusan itu tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
"Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya.
Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.
Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Barelang tetapkan tersangka kebakaran kapal di PT ASL Marine Shipyard
07 January 2026 7:13 WIB
Wagub Kepri sebut latihan bersama AUMX II perkuat kerja sama bidang maritim
11 December 2025 9:47 WIB
Bulog Tanjungpinang salurkan bantuan pangan tahap II ke 25.704 penerima bantuan
10 December 2025 10:43 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB