Batam (ANTARA) -
Dia menjelaskan, 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi itu tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam.
"Jadi, rinciannya, ada 34 orang di LPKA Batam, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 anak dan remisi 2 bulan ada lima anak. Untuk di Rutan Tanjungpinang ada dua anak yang mendapatkan remisi 1 bulan. Untuk tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini, ada di LPKA Kelas II Batam," kata dia.
Ia menyebutkan, rata-rata anak binaan yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor. Ia berharap pemberian remisi ini sebagai upaya kehadiran negara dalam mengendapkan masa depan anak.
Sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2023, dan tiga orang diantaranya langsung bebas.
"Ada 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2023. Ada 36 orang anak mendapatkan remisi dan masih menjalani sisa pidana, sedangkan tiga napi anak langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam di Batam, Minggu (23/7).
Dia menjelaskan, 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi itu tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam.
"Jadi, rinciannya, ada 34 orang di LPKA Batam, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 anak dan remisi 2 bulan ada lima anak. Untuk di Rutan Tanjungpinang ada dua anak yang mendapatkan remisi 1 bulan. Untuk tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini, ada di LPKA Kelas II Batam," kata dia.
Ia menyebutkan, rata-rata anak binaan yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor. Ia berharap pemberian remisi ini sebagai upaya kehadiran negara dalam mengendapkan masa depan anak.
Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana anak itu telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mereka telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.
Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni 2023.
"Pemberian remisi ini sebagai upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama masa binaan," katanya.