Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah denda perusahaan sawit Rp920 miliar akibat kebakaran lahan
Perusahaan sawit didenda Rp920 miliar akibat kebakaran lahan
Selasa, 25 Juli 2023 20:19 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani. (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memberikan sanksi denda kepada perusahaan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi senilai Rp920 miliar karena terbukti menyebabkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare di Kalimantan Barat (Kalbar).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah denda perusahaan sawit Rp920 miliar akibat kebakaran lahan
Pada 3 Juli 2023 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dengan menghukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp188,97 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan hidup senilai Rp731,03 miliar.
"Majelis hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa.
Rasio mengatakan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare berdampak terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap, kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas, dan menghambat komitmen Indonesia dalam pencapaian agenda perubahan iklim, terkait penurunan emisi karbon.
PT Rafi Kamajaya Abadi merupakan perusahaan PMA dengan 95 persen saham didominasi Malaysia.
"Putusan itu harus menjadi pembelajaran bahwa tindak tegas terhadap penanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan," kata Rasio.
Pemerintah Indonesia terus memantau sejumlah lokasi yang terbakar melalui satelit penginderaan jauh. Berbagai instrumen penegakan hukum, kata dia, juga dipakai mulai dari penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa termasuk gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah denda perusahaan sawit Rp920 miliar akibat kebakaran lahan
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Agama: ada 690 kasus perceraian di Batam sejak Januari hingga April
28 April 2025 15:31 WIB
Pesan menyayat hati Dedi Mulyadi untuk Bupati Purwakarta jelang sidang perceraian
26 September 2022 5:55 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB