Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kedua tersangka berinisial BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan S sebagai penyedia barang/jasa proyek sekaligus Direktur CV. Bina Mekar Lestari.

"Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa (1/8).

Baca juga:
BPS proyeksikan jumlah penduduk Kepri pada 2035 mencapai 2,48 juta orang

Pemkot Batam minta warga tidak panik borong elpiji 3 kg

Denny Anteng Prakoso menyebut proses penahanan kedua tersangka BW dan S untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan, di mana penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kepri berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

Secara subyektif, katanya, hal itu merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana. 

"Secara obejektif, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka BW dan S merupakan tindak lanjut keseriusan Kejati Kepri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan tahun anggaran 2018-2019.

Baca juga:
APBD Perubahan Kepri 2023 diproyeksi meningkat Rp271 miliar

Wahyu Wahyudin: BUMD Migas belum terbentuk, Kepri terancam kehilangan dana ratusan miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, dugaan perkara korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp8 miliar.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penahanan terhadap kedua tersangka BW dan S dilakukan sejak, Senin (31/7) malam, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Tim Penyidik Kejati Kepri.

Baca juga:
Kejari Bintan serahkan kasus perusakan bakau ke DLHK Kepri

Pemkot Batam siapkan SWRO guna antisipasi El Nino di pulau perbatasan

KONI Kepri tingkatkan mental atlet guna raih medali saat Pra PON

Polresta Barelang tangkap dua perempuan pelaku jual-beli bayi di Batam




 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024