Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menindaklanjuti temuan Bawaslu setempat terkait adanya tiga orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang terindikasi pernah menjalani pidana penjara.
 
"Kami saat ini sedang menindaklanjuti temuan yang dilaporkan Bawaslu ke KPU Batam terkait tiga orang bacaleg terindikasi pernah dipidana penjara," ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
 
Dia menyebutkan temuan tiga orang bakal caleg yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam ke pihaknya itu, berasal dari partai politik yang berbeda. Pihaknya masih menelusuri dan akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya apabila temuan tersebut benar.
 
Dia menjelaskan temuan yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu merupakan proses dari tahapan meminta tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) DPRD Batam pada pemilu tahun 2024 yang dibuka sejak tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
 
 
Sementara, dari masyarakat sendiri kata dia, pihaknya belum menerima satupun masukan dan tanggapan dari masyarakat.
 
"Dari masyarakat, sejak kami buka dari tanggal 19 Agustus sampai hari terakhir tanggal 28 Agustus, belum ada tanggapan ataupun masukan," katanya.
 
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan rapat pleno terhadap bakal caleg yang sudah masuk DCS, sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) DPRD Batam.

Ketua Bawaslu Batam Antonius L. Gaho membenarkan pihaknya menyurati KPU Batam terkait bakal caleg yang terindikasi pernah terpidana. Komunikasi persuasif juga terus dilakukan, sehingga ketika ada yang terindikasi terpidana itu bisa bersama-sama ditelusuri.
 
"Mana tau ada terindikasi, makanya kami surati KPU Batam, agar dilakukan pengecekan bersama-sama," kata dia.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Batam tindaklanjuti temuan bawaslu terkait bacaleg pernah dipidana

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024