Mahfud MD minta relokasi warga di Rempang jangan gunakan kekerasan
Sabtu, 9 September 2023 6:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan kepada media saat dia ditemui di Jakarta, Jumat (8/9/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam RI Mahfud MD meminta pemindahan (relokasi) warga yang terdampak pengosongan lahan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, jangan menggunakan kekerasan.
“Pemindahannya kemana (nanti), dan jangan sampai menggunakan kekerasan kecuali dalam keadaan gawat,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat.
Mahfud menyarankan saat ini pemegang hak atas tanah, investor, dan warga yang terdampak perlu membahas soal relokasi dan uang kerahiman.
“Tinggal sekarang perlu mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi, karena mereka memang tidak berhak. Uang kerahiman ini dan bagaimana memindahkannya, ini yang mungkin perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya, itu lebih bagus,” kata Menkopolhukam RI.
Baca juga: Kapolres Barelang sebut proses pengukuran lahan di Rempang hari kedua kondusif
Dalam kesempatan yang sama, dia menegaskan kasus di Rempang itu bukan penggusuran, tetapi pengosongan lahan, karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD.
Namun pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.
“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” kata Mahfud MD.
Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.
Baca juga: Begini penjelasan Mahfud MD soal status tanah di Pulau Rempang Batam
“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Mahfud MD.
Oleh karena itu, kekeliruan tersebut pun diluruskan sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, saat ditanya mengenai status tanah yang kemungkinan merupakan tanah ulayat, Mahfud mengaku tidak mengetahui itu.
“Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.
Jika memang ada tanah ulayat di Pulau Rempang, Mahfud menyebut kemungkinan datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, dari Batam dilaporkan, Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sudah 150 patok yang terpasang saat pengukuran lahan selama dua hari di Pulau Rempang untuk proyek Rempang Eco City.
Baca juga: Situasi Rempang kondusif, BP Batam apresiasi sikap kooperatif masyarakat
Nugroho menyebutkan, pada proses pengukuran dan pematokan di hari kedua ini, situasi sudah kondusif dibandingkan hari pertama.
"Alhamdulillah hari ini pemasangan patok sudah normal kembali, tidak ada penolakan dari masyarakat. Pematokan berhasil 150 patok, tinggal 50 patok lagi yang akan dipasang," ujarnya usai peninjauan pengamanan di Pulau Rempang, Kota Batam Kepulauan Riau, Jumat (8/9).
Dia berharap, untuk ke depannya situasi ini bisa terus kondusif sampai akhir proses pengerjaan proyek Rempang Eco City ini.
"Kami juga sudah mendirikan posko terpadu di tujuh lokasi, gunanya untuk menjaga situasi kamtibmas di lokasi tersebut," kata dia.
Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa situasi di Kawasan Rempang di hari kedua ini kondisinya jauh lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi mulai kooperatif saat personel keamanan gabungan masuk ke wilayah mereka.
Baca juga: Mahfud MD minta polisi tangani massa di Rempang Batam dengan penuh kemanusiaan
"Informasi kami terima dari tim satuan tugas di lapangan. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mempersilahkan masuk tim satgas dan tim pengukuran," kata Tuty.
Pihaknya pun mengapresiasi tindakan kooperatif masyarakat tersebut. Sehingga, tak ada gesekan yang terjadi antara warga dan personel keamanan gabungan.
Baca juga: Polisi tangkap sejumlah orang saat bentrokan di Pulau Rempang Batam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud minta relokasi warga di Rempang jangan pakai kekerasan
“Pemindahannya kemana (nanti), dan jangan sampai menggunakan kekerasan kecuali dalam keadaan gawat,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat.
Mahfud menyarankan saat ini pemegang hak atas tanah, investor, dan warga yang terdampak perlu membahas soal relokasi dan uang kerahiman.
“Tinggal sekarang perlu mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi, karena mereka memang tidak berhak. Uang kerahiman ini dan bagaimana memindahkannya, ini yang mungkin perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya, itu lebih bagus,” kata Menkopolhukam RI.
Baca juga: Kapolres Barelang sebut proses pengukuran lahan di Rempang hari kedua kondusif
Dalam kesempatan yang sama, dia menegaskan kasus di Rempang itu bukan penggusuran, tetapi pengosongan lahan, karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD.
Namun pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.
“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” kata Mahfud MD.
Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.
Baca juga: Begini penjelasan Mahfud MD soal status tanah di Pulau Rempang Batam
“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Mahfud MD.
Oleh karena itu, kekeliruan tersebut pun diluruskan sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, saat ditanya mengenai status tanah yang kemungkinan merupakan tanah ulayat, Mahfud mengaku tidak mengetahui itu.
“Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.
Jika memang ada tanah ulayat di Pulau Rempang, Mahfud menyebut kemungkinan datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, dari Batam dilaporkan, Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sudah 150 patok yang terpasang saat pengukuran lahan selama dua hari di Pulau Rempang untuk proyek Rempang Eco City.
Baca juga: Situasi Rempang kondusif, BP Batam apresiasi sikap kooperatif masyarakat
Nugroho menyebutkan, pada proses pengukuran dan pematokan di hari kedua ini, situasi sudah kondusif dibandingkan hari pertama.
"Alhamdulillah hari ini pemasangan patok sudah normal kembali, tidak ada penolakan dari masyarakat. Pematokan berhasil 150 patok, tinggal 50 patok lagi yang akan dipasang," ujarnya usai peninjauan pengamanan di Pulau Rempang, Kota Batam Kepulauan Riau, Jumat (8/9).
Dia berharap, untuk ke depannya situasi ini bisa terus kondusif sampai akhir proses pengerjaan proyek Rempang Eco City ini.
"Kami juga sudah mendirikan posko terpadu di tujuh lokasi, gunanya untuk menjaga situasi kamtibmas di lokasi tersebut," kata dia.
Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa situasi di Kawasan Rempang di hari kedua ini kondisinya jauh lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi mulai kooperatif saat personel keamanan gabungan masuk ke wilayah mereka.
Baca juga: Mahfud MD minta polisi tangani massa di Rempang Batam dengan penuh kemanusiaan
"Informasi kami terima dari tim satuan tugas di lapangan. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mempersilahkan masuk tim satgas dan tim pengukuran," kata Tuty.
Pihaknya pun mengapresiasi tindakan kooperatif masyarakat tersebut. Sehingga, tak ada gesekan yang terjadi antara warga dan personel keamanan gabungan.
Baca juga: Polisi tangkap sejumlah orang saat bentrokan di Pulau Rempang Batam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud minta relokasi warga di Rempang jangan pakai kekerasan
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud Md: Banyak kebijakan pemerintah yang "terang", perlu dihormati
20 February 2025 13:09 WIB, 2025
Begini klarifikasi Yusril soal pernyataannya terkait pencalonan Gibran
02 April 2024 15:59 WIB, 2024