73 kasus kekerasan anak terjadi di Tanjungpinang
Rabu, 11 Oktober 2023 17:15 WIB
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat 73 kasus kekerasan anak di daerah itu hingga 9 Oktober 2023.
Kepala DP3APM Tanjungpinang, Rustam, mengatakan angka itu memang lebih rendah dibanding tahun 2022 yang sebanyak 83 kasus, namun jumlahnya bisa saja bertambah karena masing tersisa dua bulan lebih jelang berakhirnya tahun 2023.
"Kalau dilihat kasus kekerasan anak di Tanjungpinang tahun 2022 dibanding 2021, angkanya naik dari 76 kasus menjadi 83 kasus," kata Rustam di Tanjungpinang, Rabu.
Dari total 73 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani tahun ini, kata Rustam, didominasi oleh kasus kekerasan seksual sebanyak 31 kasus. Lima kasus di antaranya diindikasikan terlibat prostitusi, yang mana tiga kasus melibatkan siswa tingkat SMP dan dua siswa tingkat SMA.
Baca juga:
Disbudpar Tanjungpinang gelar pameran temporer siklus hidup orang Melayu
UMRAH dan AJI Tanjungpinang bekali mahasiswa dengan pelatihan cek fakta anti hoaks
Kemudian dari data tersebut, perempuan menjadi korban paling dominan, yaitu 25 orang. Selebihnya laki-laki sebanyak enam orang. Pelakunya ada yang berasal dari ayah kandung, ayah tiri, pacar, teman, tetangga serta orang lain.
"Selain kekerasan seksual, ada pula kasus anak jadi korban penelantaran, kekerasan fisik, psikis, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Rustam.
Rustam mengaku prihatin karena kasus kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang masih cukup tinggi. Penyebabnya beragam, misalnya kasus prostitusi yang tidak terlepas dari adanya tempat hiburan malam.
Selain itu, ada juga faktor kerentanan dari keluarga, seperti orangtua tunggal, orangtua sambung hingga faktor ekonomi.
“Bisa juga pembiaran dari orang tua, seperti membiarkan anak masih di luar rumah, padahal sudah jam 21.00 WIB," ucap Rustam.
Baca juga:
Hasan ajak masyarakat Tanjungpinang tidak mubazir mengonsumsi beras
DPRD Kepri minta Pemda cari solusi turunkan harga tiket kapal Tanjungpinang-Singapura
Oleh karena itu, lanjut Rustam, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, Pemkot Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwako).
Optimalisasi ini dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda No.7 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako No.54 Tahun 2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam Bagi Peserta Didik.
"Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut," ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Tanjungpinang juga akan menggiatkan kembali patroli penerapan jam belajar malam bagi peserta didik, yaitu dimulai pukul 18.00 WIB sampai 21.30 WIB, kecuali pada hari libur.
Pemkot Tanjungpinang juga membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran agen perubahan, penyebaran kuisioner pada siswa, serta operasi penyisiran handphone siswa di sekolah.
"Tidak kalah penting adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan tim penggerak PKK, BKMT dan para mubaligh," demikian Rustam.
Baca juga:
Polda Kepri dapat tambahan 28 unit ETLE
KPU Batam catat 766 warga urus pindah memilih di Pemilu 2024
KPU Bintan terima kiriman 1.984 bilik suara Pemilu 2024
Penerimaan pajak di Batam hingga September capai Rp905 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DP3APM Tanjungpinang catat 73 kasus kekerasan anak hingga Oktober
Kepala DP3APM Tanjungpinang, Rustam, mengatakan angka itu memang lebih rendah dibanding tahun 2022 yang sebanyak 83 kasus, namun jumlahnya bisa saja bertambah karena masing tersisa dua bulan lebih jelang berakhirnya tahun 2023.
"Kalau dilihat kasus kekerasan anak di Tanjungpinang tahun 2022 dibanding 2021, angkanya naik dari 76 kasus menjadi 83 kasus," kata Rustam di Tanjungpinang, Rabu.
Dari total 73 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani tahun ini, kata Rustam, didominasi oleh kasus kekerasan seksual sebanyak 31 kasus. Lima kasus di antaranya diindikasikan terlibat prostitusi, yang mana tiga kasus melibatkan siswa tingkat SMP dan dua siswa tingkat SMA.
Baca juga:
Disbudpar Tanjungpinang gelar pameran temporer siklus hidup orang Melayu
UMRAH dan AJI Tanjungpinang bekali mahasiswa dengan pelatihan cek fakta anti hoaks
Kemudian dari data tersebut, perempuan menjadi korban paling dominan, yaitu 25 orang. Selebihnya laki-laki sebanyak enam orang. Pelakunya ada yang berasal dari ayah kandung, ayah tiri, pacar, teman, tetangga serta orang lain.
"Selain kekerasan seksual, ada pula kasus anak jadi korban penelantaran, kekerasan fisik, psikis, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Rustam.
Rustam mengaku prihatin karena kasus kekerasan terhadap anak di Tanjungpinang masih cukup tinggi. Penyebabnya beragam, misalnya kasus prostitusi yang tidak terlepas dari adanya tempat hiburan malam.
Selain itu, ada juga faktor kerentanan dari keluarga, seperti orangtua tunggal, orangtua sambung hingga faktor ekonomi.
“Bisa juga pembiaran dari orang tua, seperti membiarkan anak masih di luar rumah, padahal sudah jam 21.00 WIB," ucap Rustam.
Baca juga:
Hasan ajak masyarakat Tanjungpinang tidak mubazir mengonsumsi beras
DPRD Kepri minta Pemda cari solusi turunkan harga tiket kapal Tanjungpinang-Singapura
Oleh karena itu, lanjut Rustam, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, Pemkot Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwako).
Optimalisasi ini dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda No.7 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako No.54 Tahun 2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam Bagi Peserta Didik.
"Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut," ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Tanjungpinang juga akan menggiatkan kembali patroli penerapan jam belajar malam bagi peserta didik, yaitu dimulai pukul 18.00 WIB sampai 21.30 WIB, kecuali pada hari libur.
Pemkot Tanjungpinang juga membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran agen perubahan, penyebaran kuisioner pada siswa, serta operasi penyisiran handphone siswa di sekolah.
"Tidak kalah penting adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan tim penggerak PKK, BKMT dan para mubaligh," demikian Rustam.
Baca juga:
Polda Kepri dapat tambahan 28 unit ETLE
KPU Batam catat 766 warga urus pindah memilih di Pemilu 2024
KPU Bintan terima kiriman 1.984 bilik suara Pemilu 2024
Penerimaan pajak di Batam hingga September capai Rp905 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DP3APM Tanjungpinang catat 73 kasus kekerasan anak hingga Oktober
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UPTD PPA Batam tangani 338 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun 2025
21 January 2026 15:51 WIB
Jaksa Agung pastikan kasus guru jadi tersangka dugaan kekerasan anak akan dihentikan
20 January 2026 16:21 WIB
Densus 88 : Anak di Jepara ingin jadi pelopor kekerasan sadistik di sekolah
07 January 2026 17:38 WIB
Hingga November 2025, terjadi 10 kasus kehamilan anak yang ditangani UPTD PPA Batam
13 December 2025 5:22 WIB
Pemkot Batam intensifkan edukasi cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak
06 December 2025 11:24 WIB
Wamen Veronica Tan: Penanganan TPPO harus dari hulu sebelum PMI berangkat
28 November 2025 18:38 WIB
Hari Ayah, Pemkab Natuna ingatkan peran penting bapak dalam pengasuhan anak
12 November 2025 19:07 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pemprov Kepri hadirkan pangan murah melalui gerakan pangan murah serentak 2026
13 February 2026 15:19 WIB