Dishub Larang Oplet Parkir Depan Boom Panjang
Kamis, 30 Juni 2011 22:18 WIB
Karimun (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melarang angkutan kota atau oplet parkir di depan Pelabuhan Boom Panjang di Jalan Nusantara untuk mencegah kemacetan karena sempitnya ruas jalan dan menjaga ketertiban calon penumpang kapal.
Larangan tersebut disepakati dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Persatuan Tukang Ojek, Organda, Koperasi Angkutan Umum Kotradka dan Satlantas Polres Karimun di Kantor Dishub, Kamis.
"Kami akui pengoperasian Boom Panjang sejak Senin (27/6) mendatangkan rezeki bagi pengemudi angkutan umum, baik ojek maupun oplet. Namun, kami tidak bisa membiarkan oplet parkir di depan pelabuhan mengingat sempitnya ruas jalan,'' kata Kepala Dishub Karimun Cendra Nawazir.
Ruas Jalan Nusantara lebarnya tidak sampai enam meter merupakan jalan satu arah yang sering macet, terutama pada pagi hari mulai dari Makolanal Tanjung Balai Karimun hingga Pasar Puakang.
Pengoperasian pelabuhan antarpulau dalam kabupaten itu menambah macet jalan akibat banyaknya oplet yang berhenti menunggu penumpang dari pelabuhan tersebut.
''Berdasarkan kesepakatan telah dicapai, oplet hanya boleh menaik-turunkan penumpang, tidak boleh parkir di depan pintu pelabuhan. Oplet hanya dibolehkan parkir sementara di sebelah kiri pintu pelabuhan, tetapi hanya untuk tiga oplet,'' ucapnya.
Dia mengatakan akan memasang rambu larangan parkir di samping pintu pelabuhan dan mendirikan pos penjagaan untuk mengawasi aktivitas angkutan umum agar tidak menimbukan kemacetan.
''Kesepakatan ini berlaku efektif mulai 10 Juli,'' ucapnya.
Dia berharap sopir oplet mematuhi kesepakatan tersebut sehingga tidak memunculkan kesan semrawut akibat oplet yang berhenti sembarangan.
''Jalan di Tanjung Balai Karimun terlanjur sempit, tidak mungkin diperlebar karena di kiri kanan sudah berdiri rumah toko,'' ucapnya.
Hampir separuh dari panjang jalan di Tanjung Balai Karimun dan ditetapkan satu arah, termasuk Jalan Teuku Umar, Jalan Trikora, Jalan Pramuka dan Jalan Setiabudi.
Sebagian badan jalan sering jadi tempat parkir kendaraan roda empat dan dua sehingga ruas jalan bertambah sempit dan menimbulkan kemacetan ketika angkutan umum berhenti mencari penumpang.
(ANT-RD/Btm1)
Larangan tersebut disepakati dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Persatuan Tukang Ojek, Organda, Koperasi Angkutan Umum Kotradka dan Satlantas Polres Karimun di Kantor Dishub, Kamis.
"Kami akui pengoperasian Boom Panjang sejak Senin (27/6) mendatangkan rezeki bagi pengemudi angkutan umum, baik ojek maupun oplet. Namun, kami tidak bisa membiarkan oplet parkir di depan pelabuhan mengingat sempitnya ruas jalan,'' kata Kepala Dishub Karimun Cendra Nawazir.
Ruas Jalan Nusantara lebarnya tidak sampai enam meter merupakan jalan satu arah yang sering macet, terutama pada pagi hari mulai dari Makolanal Tanjung Balai Karimun hingga Pasar Puakang.
Pengoperasian pelabuhan antarpulau dalam kabupaten itu menambah macet jalan akibat banyaknya oplet yang berhenti menunggu penumpang dari pelabuhan tersebut.
''Berdasarkan kesepakatan telah dicapai, oplet hanya boleh menaik-turunkan penumpang, tidak boleh parkir di depan pintu pelabuhan. Oplet hanya dibolehkan parkir sementara di sebelah kiri pintu pelabuhan, tetapi hanya untuk tiga oplet,'' ucapnya.
Dia mengatakan akan memasang rambu larangan parkir di samping pintu pelabuhan dan mendirikan pos penjagaan untuk mengawasi aktivitas angkutan umum agar tidak menimbukan kemacetan.
''Kesepakatan ini berlaku efektif mulai 10 Juli,'' ucapnya.
Dia berharap sopir oplet mematuhi kesepakatan tersebut sehingga tidak memunculkan kesan semrawut akibat oplet yang berhenti sembarangan.
''Jalan di Tanjung Balai Karimun terlanjur sempit, tidak mungkin diperlebar karena di kiri kanan sudah berdiri rumah toko,'' ucapnya.
Hampir separuh dari panjang jalan di Tanjung Balai Karimun dan ditetapkan satu arah, termasuk Jalan Teuku Umar, Jalan Trikora, Jalan Pramuka dan Jalan Setiabudi.
Sebagian badan jalan sering jadi tempat parkir kendaraan roda empat dan dua sehingga ruas jalan bertambah sempit dan menimbulkan kemacetan ketika angkutan umum berhenti mencari penumpang.
(ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Barelang dukung imbauan Disdik larang pelajar bawa kendaraan ke sekolah
15 August 2025 11:04 WIB
BPOM Kepri awasi peredaran obat yang berbahaya untuk ginjal dan jantung
11 October 2024 15:58 WIB, 2024
Mahkamah Agung AS tetapkan keputusan Donald Trump tak bisa dilarang ikut pemilu
05 March 2024 14:45 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB