Pemerintah tegaskan ekspor pasir laut masih dilarang

id Ekspor pasir laut, pasir laut, pp 26 tahun 2023, kemendag, kementerian perdagangan, budi santoso, perdagangan luar neger

Pemerintah tegaskan ekspor pasir laut masih dilarang

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023). ANTARA/Sinta Ambarwati

Jakarta (ANTARA) - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa hingga kini ekspor pasir laut masih dilarang.
 
"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag masih dilarang, kalau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Budi di Jakarta, Kamis.
 
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Permendag.
 
Sehingga ke depan, menurut dia lagi, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk serta memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.
 
"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," katanya menegaskan.
 
Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan PP
No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.
 
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Pengerukan pasir laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan hingga saat ini ekspor pasir laut sama sekali belum dilakukan karena pemerintah memprioritaskan sedimen laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri.

“Baca baik-baik itu PP, belum ada itu ekspor,” katanya ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (24/6).

Luhut juga menampik isu bahwa ekspor pasir laut berhubungan dengan potensi investasi Singapura di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nggak ada urusannya ke situ. Baca itu PP-nya baik-baik. Itu sampai hari ini Permendag masih melarang ekspor,” katanya.

Luhut juga menyebut kalaupun nantinya ekspor dilakukan, aturannya pun akan sangat ketat, termasuk melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau ekspor dilakukan, itu adalah pendalaman alur. Jadi sedimen itu yang digunakan dan itu diaudit oleh BPKP dan sekarang itu kita prioritaskan kepada reklamasi di kita sendiri. Dan belum ada itu ekspor,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE