Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang kontrak sebanyak 1.748 pegawai tidak tetap (PTT) pada 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar pada penyerahan secara simbolis SK perpanjangan kontrak PTT mengapresiasi kinerja PTT yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kepri. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib PTT agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi, mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti kita memikirkan juga nasib teman-teman Tenaga Harian Lepas," ujar Ansar di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kamis.

Baca juga: Pemprov Kepri targetkan retribusi penggunaan TKA tahun 2024 capai Rp6,5 miliar

Ansar mengatakan bahwa kebutuhan PNS di Kepri sangat besar, mengingat wilayah ini sangat luas dan memiliki 2.480 pulau, 394 di antaranya berpenghuni.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi kompetensi dan kesungguhan etos kerja PTT dalam bekerja oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"PTT yang tidak sungguh-sungguh, kita minta berikan penilaian dan reward. Bagi yang hanya sekedar numpang duduk bekerja tanpa ada kontribusi karyanya masing-masing, maka kita harus berikan punishment kepada mereka," ujar Ansar.

Baca juga: Gubernur Kepri ingin Pulau Penyengat di Tanjungpinang lebih memikat wisatawan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri Yeny Trisia Isabella mengatakan jumlah PTT tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023, yakni dari 1.847 orang menjadi 1.784 orang.

"PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum," kata Yeny.

Yeny menjelaskan PTT di lingkup Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT. Adapun perpanjangan kontrak PTT tahun 2024 adalah selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Menurut dia, setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja dalam kurun waktu satu tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali di tahun berikutnya.

"Oleh karena itu, kita minta PTT bekerja dengan penuh tanggung jawab, sesuai tugas masing-masing," ucap Yeni.


Baca juga:
223.588 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT 2023

PSSI gagas liga sepak bola di Tanjungpinang

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri perpanjang kontrak kerja 1.748 pegawai tidak tetap

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024