Dua Saksi Perkara Bansos Cabut BAP
Kamis, 28 Juli 2011 21:45 WIB
Batam (ANTARA News) - Dua orang saksi perkara penyelewengan dana bantuan sosial Kota Batam mencabut pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis.
"Dua saksi penerima dana bansos Darsi dan Nurmantias mencabut sejumlah pernyataan sebelumnya yang tercantum dalam BAP," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Abdul Faried usai sidang di Pekanbaru melalui sambungan telepon.
Darsi merupakan pengurus lembaga pendidikan Excelent Education Course (EEC), sedangkan Nurmantias adalah pengurus Masjid Al Kautsar, Seibeduk.
Keterangan yang dicabut, kata Faried, antara lain tentang kwitansi fiktif dan besaran dana yang keduanya terima.
Dalam BAP, Dasri mengaku menandatangani kwitansi senilai Rp4 juta, padahal sebenarnya dia hanya menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta.
Namun, dalam sidang ia mengaku menerima seluruh dana, seperti yang tertuang dalam kwitansi.
Sedangkan Nurmantias, dalam BAP mengaku menerima uang hanya Rp4 juta, padahal kwitansi yang ditandatanganinya tertulis Rp6,5 juta.
Sama dengan Dasril, dalam persidangan Tipokor Pekanbaru, Nurmantias membantah pernyataan dalam BAP dan menyebutkan menerima seluruh dana dalam kwitansi.
Abdul Faried mengatakan bingung dengan perubahan kesaksian yang dilakukan kedua saksi. Karena menurut dia, keduanya dalam tidak dalam keadaan tertekan atau terpaksa saat penyusunan BAP.
"Tapi di pengadilan mereka mengingkari keterangan dalam BAP," kata Faried.
Ditanya alasan kedua saksi merubah BAP, ia mengatakan tidak tahu.
"Kami tidak mau menduga-duga, ada apa dengan kedua saksi itu. Yang jelas pencabutan keterangan ini justru menegaskan bahwa sangkaan kami ini benar," kata dia tanpa merinci.
Selain Darsi dan Nurmantias, sidang lanjutan kasus Bansos Batam juga menghadirkan sekretaris Persatuan Mubaligh Batam (PMB), Maryono sebagai saksi.
Faried mengatakan Maryono memberikan keterangan persidangan sesuai dengan BAP.
Hingga kini, hakim sudah meminta keterangan dari 11 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman.
(ANT-YMN/E001/Btm1)
"Dua saksi penerima dana bansos Darsi dan Nurmantias mencabut sejumlah pernyataan sebelumnya yang tercantum dalam BAP," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Abdul Faried usai sidang di Pekanbaru melalui sambungan telepon.
Darsi merupakan pengurus lembaga pendidikan Excelent Education Course (EEC), sedangkan Nurmantias adalah pengurus Masjid Al Kautsar, Seibeduk.
Keterangan yang dicabut, kata Faried, antara lain tentang kwitansi fiktif dan besaran dana yang keduanya terima.
Dalam BAP, Dasri mengaku menandatangani kwitansi senilai Rp4 juta, padahal sebenarnya dia hanya menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta.
Namun, dalam sidang ia mengaku menerima seluruh dana, seperti yang tertuang dalam kwitansi.
Sedangkan Nurmantias, dalam BAP mengaku menerima uang hanya Rp4 juta, padahal kwitansi yang ditandatanganinya tertulis Rp6,5 juta.
Sama dengan Dasril, dalam persidangan Tipokor Pekanbaru, Nurmantias membantah pernyataan dalam BAP dan menyebutkan menerima seluruh dana dalam kwitansi.
Abdul Faried mengatakan bingung dengan perubahan kesaksian yang dilakukan kedua saksi. Karena menurut dia, keduanya dalam tidak dalam keadaan tertekan atau terpaksa saat penyusunan BAP.
"Tapi di pengadilan mereka mengingkari keterangan dalam BAP," kata Faried.
Ditanya alasan kedua saksi merubah BAP, ia mengatakan tidak tahu.
"Kami tidak mau menduga-duga, ada apa dengan kedua saksi itu. Yang jelas pencabutan keterangan ini justru menegaskan bahwa sangkaan kami ini benar," kata dia tanpa merinci.
Selain Darsi dan Nurmantias, sidang lanjutan kasus Bansos Batam juga menghadirkan sekretaris Persatuan Mubaligh Batam (PMB), Maryono sebagai saksi.
Faried mengatakan Maryono memberikan keterangan persidangan sesuai dengan BAP.
Hingga kini, hakim sudah meminta keterangan dari 11 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman.
(ANT-YMN/E001/Btm1)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil lagi 5 saksi terkait kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
08 September 2026 14:59 WIB
KPK periksa Direktur Kemenhut Donny August jadi saksi dalam kasus Rita Widyasari
23 July 2026 14:29 WIB
Polisi periksa 21 orang saksi terkait dugaan kelalaian kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa
22 July 2026 11:49 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Karimun perkuat peran bhabinkamtibmas dalam mencegah kasus bunuh diri
12 September 2026 17:56 WIB
KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA
11 September 2026 15:32 WIB
KPK respons permintaan pihak Gus Alex untuk hadirkan Jokowi dalam sidang kasus kuota haji
11 September 2026 11:16 WIB
KPK panggil Dirut Mahaguna Karya Indonesia dalam penyidikan kasus eks Bupati Rita Widyasari
10 September 2026 14:19 WIB