Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 78 pegawai KPK yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Jakarta, Senin.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, sebagaimana keterangan tertulis KPK.

Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 78 pegawai KPK laksanakan sanksi minta maaf soal pungli di rutan

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024