Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tak ada pungutan liar atau pungli terkait pemindahan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Imipas Kepri Toni Aji menyatakan sudah turun mengecek kondisi Rutan Kelas I Tanjungpinang usai mendengar isu pungli yang belakangan viral di masyarakat.
"Kami dapat perintah langsung dari pimpinan untuk menangani dugaan pungli tersebut," kata Toni di Tanjungpinang, Kepri, Minggu.
Ia menyatakan dari hasil evaluasi prosedur operasi standar (SOP) yang dilaksanakan rutan untuk penempatan kamar tahanan dipastikan tak ada masalah, mulai dari penerimaan hingga penempatan berjalan sesuai prosedur.
Dia juga berdialog langsung dengan beberapa tahanan yang disebut-sebut menjadi korban dugaan pungli petugas rutan.
"Mereka mengaku tidak tahu apalagi membuat pernyataan soal pungli di rutan," ujar Toni.
Selain itu, Toni dan jajaran menemui langsung Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang Yongki Yastinanda yang dituding melakukan pungli kepada sejumlah tahanan.
Ia memastikan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti terlibat pungli menyangkut penempatan kamar tahanan.
"Saya pastikan, Kementerian Imipas tak akan menoleransi petugas rutan yang terbukti melakukan pelanggaran, salah satunya pungli," ucap Toni.
Sementara, Kepala KPR Rutan Kelas I Tanjungpinang Yongki Yastinanda membantah terlibat dugaan pungli senilai puluhan juta rupiah terkait pemindahan tahanan dari blok Bintan ke blok Penyengat.
"Tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pungli terhadap tahanan rutan sebagaimana isu yang beredar saat ini," kata Yongki.
Yongki menegaskan tak ada perbedaan khusus antara blok Bintan maupun Penyengat. Hanya saja blok Bintan dari sisi daya tampung sedikit lebih luas dibanding blok Penyengat. Khusus blok Penyengat memang ditempati tahanan tertentu, seperti tahanan pendamping atau tamping, lalu lanjut usia, dan anak dengan beragam kasus tindak pidana berbeda-beda.
Para tahanan di kedua blok itu juga mendapat perlakukan yang sama, mulai dari pelayanan makan/minum, istirahat, ibadah hingga jam tutup.
Dia turut memastikan penempatan tahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sudah sesuai SOP yang berlaku. Tahanan yang baru pertama masuk rutan akan ditempatkan di blok khusus atau ruang karantina selama dua minggu dan hingga satu bulan.
"Setelah itu, baru ditempatkan di kamar para tahanan. Jadi tak ada yang ditempatkan di kamar istimewa, semuanya sama," katanya menegaskan.
Baca juga: Ombudsman Kepri intensifkan pengawasan potensi pungli terhadap WNA di pintu masuk
Komentar