Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengintensifkan pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) bagi warga negara asing (WNA) di pintu-pintu masuk negara Indonesia.
Hal ini menyikapi terkait permintaan pungli terhadap WNA oleh oknum petugas Imigrasi di salah satu bandara tanah air yang belakangan viral diberitakan di berbagai media massa.
"Selaku lembaga pengawas pelayanan publik, kami (Ombudsman) se-Indonesia pun turut menyoroti persoalan tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari di Tanjungpinang, Minggu.
Oleh karena itu, Lagat mengimbau kepada masyarakat dan juga WNA agar menghindari pemberian tip kepada petugas imigrasi di pintu-pintu masuk, baik bandara maupun pelabuhan, khususnya di wilayah Kepri.
Menurutnya potensi pungli dapat terjadi pada saat kedatangan maupun kepulangan WNA di Indonesia. Ia mencontohkan WNA yang pada saat kedatangan paspornya kurang dari 60 hari, maka yang bersangkutan sebenarnya sudah tidak boleh masuk lagi ke Indonesia, atau pada saat kepulangan visa on arrival (VoA) nya sudah habis atau overstay.
"Nah, agar tidak bermasalah keimigrasian, mereka akhirnya berpotensi memberikan tip kepada petugas imigrasi,” jelas Lagat.
Ombudsman Kepri, kata Lagat, sangat mendukung penerapan auto gate oleh Imigrasi Batam untuk mengurangi face to face antara pengguna layanan dan petugas imigrasi.
Ia juga berharap Imigrasi dapat melakukan pengawasan lebih melekat pada ruang pemeriksaan sehingga tidak terjadi potensi pungli.
"Kami pun berharap Imigrasi dapat membuat imbauan atau semacam tulisan ‘dilarang memberikan tip dan membuat hotline pengaduan. Jadi jika terjadi pungli atau pemerasan, masyarakat dapat menghubungi hotline tersebut,"ujarnya.
Apalagi, lanjut Lagat, saat ini Imigrasi sedang mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBK), sehingga secara substansi Imigrasi harus benar-benar menerapkan manajemen yang bebas korupsi termasuk tidak adanya pungli bagi pengguna layanan baik WNI maupun WNA.
Ombudsman Kepri juga membuka pintu pengaduan bagi masyarakat bilamana mengalami pungli/pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi agar dapat menghubungi WhatsApp pengaduan Ombudsman Kepri di nomor 08119813737 agar dapat ditindaklanjuti.
Tidak hanya di Batam, pihaknya juga mengawasi pintu masuk WNA di seluruh Kepri, seperti Karimun, Tanjungpinang dan Bintan.
"Mari pastikan tidak ada pungli oleh petugas Imigrasi sehingga nama baik Kepri sebagai destinasi wisata serta negara Indonesia dapat terjaga," demikian Lagat.
Komentar