KPK kembali panggil dan periksa Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL
Rabu, 13 Maret 2024 14:48 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil pengusaha Hanan Supangkat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat.
Selain Hanan Supangkat, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai negeri sipil bernama Agung Suganda.
Pemanggilan ini menjadi kedua kalinya bagi Hanan Supangkat setelah yang bersangkutan diperiksa KPK pada 1 Maret 2024.
Baca juga: Penyidik KPK jadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain tentang komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi tentang pembuktian dugaan TPPU-nya," kata Ali saat dikonfirmasi pada Senin (4/3).
Penyidik KPK kemudian menggeledah rumah yang diduga milik Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam dan menemukan uang senilai Rp15 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
KPK sebut korupsi di PT Taspen rugikan negara ratusan miliar rupiah
KPK temukan uang belasan miliar saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat.
Selain Hanan Supangkat, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pegawai negeri sipil bernama Agung Suganda.
Pemanggilan ini menjadi kedua kalinya bagi Hanan Supangkat setelah yang bersangkutan diperiksa KPK pada 1 Maret 2024.
Baca juga: Penyidik KPK jadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain tentang komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi tentang pembuktian dugaan TPPU-nya," kata Ali saat dikonfirmasi pada Senin (4/3).
Penyidik KPK kemudian menggeledah rumah yang diduga milik Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam dan menemukan uang senilai Rp15 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
KPK sebut korupsi di PT Taspen rugikan negara ratusan miliar rupiah
KPK temukan uang belasan miliar saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung tetapkan anak terpidana Surya Darmadi jadi DPO kasus TPPU PT Duta Palma Group
09 August 2025 13:58 WIB
Nikita Mirzani diminta melapor terkait dugaan Reza Gladys "main mata" dengan JPU
31 July 2025 12:16 WIB
KPK geledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo terkait dugaan kasus pencucian uang
15 May 2025 12:06 WIB
KPK panggil tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono
28 April 2025 15:10 WIB