Natuna (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tetap memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada 8, 9, 12 dan 15 April 2024.
 
Kepala BPJS Kesehatan Natuna Muhammad Asyir Annur saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Jumat mengatakan pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
 
Adapun pelayanan yang dibuka antara lain, layanan administrasi, informasi dan penyampaian pengaduan.
 
"Untuk pengambilan nomor antrean maksimal pukul 12.00 WIB," ucap dia.
 
Selain pelayanan tatap muka pihaknya juga membuka layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
 
"Dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, untuk batas akhir chat pukul 12.00 WIB," ujar dia.
 
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan bisa digunakan di wilayah mana saja, asalkan wilayah tersebut terdapat layanan kesehatan yang bekerjasama dengan pihaknya.
 
"Peserta dapat mengunjungi Puskesmas atau Klinik Pratama terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," imbuh dia.
 
Selain itu, bagi pasien yang mengalami keadaan gawat darurat bisa mengunjungi seluruh fasilitas kesehatan.
 
Ia menambahkan, kartu JKN KIS atau BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh karena itu, setiap peserta BJPS Kesehatan yang lupa membawa kartu JKN KIS bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
"Pada kondisi kegawatdaruratan medis seluruh layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN," tutur dia
 
Kebijakan itu diambil oleh pihaknya guna memberikan memudahkan dan memberikan kenyamanan masyarakat saat mudik lebaran.
 
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.

Baca juga:
Polres Bintan sediakan tiket mudik gratis untuk warga setempat

BP Batam bagikan sembako kepada masyarakat Rempang

Dishub Kepri perketat pengamanan di kawasan Pelabuhan Ranai Natuna

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024