Kejati Riau tuntut mati 45 terdakwa narkotika
Selasa, 23 Juli 2024 7:22 WIB
Kajati Riau Akmal Abbas (kiri) saat jumpa pers syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Pekanbaru, Senin. (ANTARA/HO-Kejati Riau)
Pekanbaru, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas menyatakan pihaknya telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang tahun 2024.
"Sebanyak 45 terdakwa perkara narkotika telah dituntut pidana mati," kata dia di Pekanbaru, Senin.
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.
Menurut dia, upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
Baca juga: Kejari Batam bebaskan buruh bangunan dari tuntutan penggelapan kendaraan
"Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat maka dilakukan tindakan tegas," kata dia.
Namun, kata Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.
"Apabila sudah inkrah maka Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: Kejari Batam selamatkan keuangan negara sebanyak Rp 468 juta semester I 2024
Ia memberikan contoh terkait dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional yang sudah divonis dengan pidana mati. Kedua terdakwa tersebut yaitu Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah yang putusan terhadap keduanya dibacakan di PN Pekanbaru 10 Juni 2024.
Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 64 kg tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Baca juga:
Kejari pastikan Kapal MT Arman masih berada di Perairan Batam
Kejari Kepri berupaya memerangi praktik judi online di kalangan pelajar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Riau tuntut mati 45 terdakwa narkotika sepanjang 2024
"Sebanyak 45 terdakwa perkara narkotika telah dituntut pidana mati," kata dia di Pekanbaru, Senin.
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.
Menurut dia, upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
Baca juga: Kejari Batam bebaskan buruh bangunan dari tuntutan penggelapan kendaraan
"Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat maka dilakukan tindakan tegas," kata dia.
Namun, kata Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.
"Apabila sudah inkrah maka Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: Kejari Batam selamatkan keuangan negara sebanyak Rp 468 juta semester I 2024
Ia memberikan contoh terkait dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional yang sudah divonis dengan pidana mati. Kedua terdakwa tersebut yaitu Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah yang putusan terhadap keduanya dibacakan di PN Pekanbaru 10 Juni 2024.
Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 64 kg tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Baca juga:
Kejari pastikan Kapal MT Arman masih berada di Perairan Batam
Kejari Kepri berupaya memerangi praktik judi online di kalangan pelajar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Riau tuntut mati 45 terdakwa narkotika sepanjang 2024
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Natuna tangani 55 kasus kejahatan di daerah perbatasan sepanjang 2025
31 December 2025 12:00 WIB
Kejati Kepri jatuhkan sanksi sosial kepada tersangka tindak pidana narkoba
23 December 2025 8:40 WIB
Polda Kepri bersama Pemkot Batam sinergi perkuat penegakan hukum Tipiring
02 December 2025 16:49 WIB
Kejati Kepri hentikan penuntutan 4 perkara pidana lewat restorative justice
27 November 2025 11:31 WIB
Kejari Tanjungpinang berikan hukuman sosial kepada empat tersangka penerima RJ
14 November 2025 4:57 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB