Jakarta (ANTARA) - Pengarah gaya Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.
Laporan itu diajukan pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi satu anggota tim kuasa hukumnya Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurut dia, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.
Baca juga:
Projamin minta Polda Metro Jaya mengusut dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert
Polda Metro Jaya selidiki penistaan agama yang dilakukan eks pejabat Kemenhub
Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke polisi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wanda Harra dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama
Laporan itu diajukan pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi satu anggota tim kuasa hukumnya Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurut dia, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.
Baca juga:
Projamin minta Polda Metro Jaya mengusut dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert
Polda Metro Jaya selidiki penistaan agama yang dilakukan eks pejabat Kemenhub
Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke polisi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wanda Harra dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama