Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meyakini terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dapat menggairahkan sektor pariwisata di daerah itu.


Ansar di Tanjungpinang, Selasa menyebut, Pemprov Kepri sangat menyambut baik Perpres yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo  Agustus 2024 tersebut.

"Perpres ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara," kata Gubernur Ansar.

Baca juga: Kebutuhan ikan air tawar di Batam capai lima ton lebih per hari

Dia berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di Kepri.

Berbagai persiapan pun terus dilakukan termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi Perpres tersebut.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi itu masih menunggu dari Imigrasi," ujarnya.

Baca juga: Hasil tes kesehatan, KPU Karimun: Tiga bapaslon mampu jalankan tugas

Selain itu, Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres itu, yaitu para ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa kunjungan.

Pada Perpres itu terdapat beberapa hal baru, di antaranya ada penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hong Kong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 negara.

Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hong Kong.

Baca juga: Pemkot Batam beri pendampingan rutin bagi kelompok budidaya ikan

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini pun memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

"Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para ekspatriat pemegang PR yang menjadi penduduk Singapura," ujar Gubernur Ansar

Untuk diketahui, lanjut Ansar, populasi ekspatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga dua juta orang dari total enam juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.

Baca juga: KPU Kepri sebut dua bakal cagub-cawagub lolos tes kesehatan

Jika ke depan pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata Kepri akan semakin kompetitif.

"Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” ucap Ansar.

Mantan Anggota DPR RI itu pun berharap Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa atau visa kunjungan singkat untuk masa tinggal tujuh hari, sebagaimana yang sudah disetujui oleh Kemenhumkam RI melalui keputusan Menhumkam Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Saat ini insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepri disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Semoga aturan pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk visa kunjungan singkat yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai kawasan wisata perbatasan," ucap Ansar.

Baca juga: KPK RI: Sebanyak 417 pelaku korupsi dari sektor usaha

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti menjelaskan dari 13 negara bebas visa kunjungan (resiprokal) ke Indonesia dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2024, yakni Suriname, Kolombia dan Hong Kong setakat ini bukan negara potensial market untuk Kepri.

Namun demikian, kata Guntur, yang menggembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tapi juga memberikan bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara, termasuk dari Singapura.

“Nah, kalau ekspatriat pemegang PR (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri," Kata Guntur.

Dikatakannya Kepri akan diuntungkan sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura atau pemegang PR.

"Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” katanya.

Baca juga:
BPOM Batam beri penguatan keamanan pangan kepada kader di Natuna Kepri 

Pakar Olahraga: Siapkan mental atlet jadi prioritas utama

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024