KPK persilakan Kaesang berikan data terkait dugaan gratifikasi
Selasa, 10 September 2024 17:55 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mempersilakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberi data yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Seandainya saudara K maupun saudara DN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," kata Tessa di Jakarta, Selasa.
Pemberian data tersebut, lanjut dia, tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.
Tessa menegaskan, saat ini pengusutan gratifikasi Kaesang dan Bobby Nasution sudah tidak ditangani oleh Direktorat Gratifikasi. Pengusutan kedua laporan tersebut berlangsung di Direktorat PLPM.
"Direktorat Gratifikasi hanya mendukung dengan bahan-bahan yang sudah pernah dikumpulkan ke Direktorat PLPM," ucap Tessa.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua PSI sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dengan dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK persilakan Kaesang dan Bobby beri data terkait dugaan gratifikasi
"Seandainya saudara K maupun saudara DN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan," kata Tessa di Jakarta, Selasa.
Pemberian data tersebut, lanjut dia, tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.
Tessa menegaskan, saat ini pengusutan gratifikasi Kaesang dan Bobby Nasution sudah tidak ditangani oleh Direktorat Gratifikasi. Pengusutan kedua laporan tersebut berlangsung di Direktorat PLPM.
"Direktorat Gratifikasi hanya mendukung dengan bahan-bahan yang sudah pernah dikumpulkan ke Direktorat PLPM," ucap Tessa.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua PSI sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dengan dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK persilakan Kaesang dan Bobby beri data terkait dugaan gratifikasi
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK buka peluang panggil Ahmad Ali, Japto, hingga Said Amin dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi
19 February 2026 16:09 WIB
Wali Kota Madium diduga nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M
21 January 2026 6:10 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus Ronald Tannur
28 July 2025 12:11 WIB