Karimun (ANTARA Kepri) - Mantan anggota DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta penyidik kepolisian bekerja profesional dalam menangani kasus program studi tanpa izin Universitas Karimun yang telah merugikan mahasiswa.
"Kami meminta penyidik bekerja profesional agar tuntas secara hukum. Siapapun yang bertanggung jawab atau membiarkan praktik pendidikan tanpa izin harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Raja Zuriantiaz di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Menurut Zuriantiaz, program studi Universitas Karimun(UK) yang tidak berizin namun perkuliahan tetap berjalan nyata-nyata melanggar Pasal 71 Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan pendidikan tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pusat, dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Menurut dia, polisi tidak memerlukan laporan dari masyarakat dalam memulai penyelidikan terkait tidak pidana praktik pendidikan tanpa izin tersebut.
"Ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni menyangkut UU Sisdiknas. Apalagi masalah ini telah menimbulkan dampak kerugian bagi mahasiswa," ucapnya.
Pengaduan sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UK ke DPRD pada Selasa (13/3), menurut dia, sudah cukup sebagai bukti awal bahwa penanggung jawab maupun rektorat UK telah melanggar UU Sisdiknas.
"Penyidik juga harus transparan agar kasus prodi tanpa izin UK tersebut tidak mencoreng dunia pendidikan di Karimun. Pengurus yayasan selaku mengelola dapat diproses secara hukum selain rektor selaku pelaksana," kata Raja Zuriantiaz yang juga praktisi pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karimun.
Dikatakannya, pendirian UK sebenarnya berdampak positif bagi pendidikan di Karimun jika dilandaskan pada niat baik yang didasari keikhlasan. Warga masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu lagi harus kuliah di daerah lain.
"Keberadaan UK memperpendek rentang kendali pelayanan pendidikan, memperkecil biaya dan memperluas kesempatan bagi warga masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun sayangnya, kami menilai pendirian UK hanya karena kepentingan dan pencitraan sehingga hasilnya pun tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan itu sendiri," tuturnya.
Dia prihatin terhadap nasib para mahasiswa maupun orang tua karena menjadi korban. Selain waktu tersita, mahasiswa juga dirugikan secara material berupa uang kuliah.
"Rektor juga kami nilai tidak mampu memenej perguruan tinggi. Kami sarankan sebaiknya mengundurkan diri," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 18 mahasiswa FKIP UK angkatan 2008 mengadu ke Komisi A DPRD Karimun karena gagal diwisuda. Pihak rektorat menyatakan wisuda tidak dapat dilaksanakan karena tersangkut izin prodi yang belum terbit pada tahun 2008.
Susi Ariyani, salah seorang mahasiwa saat menyampaikan aspirasi ke Komisi A meminta agar rektorat mengembalikan uang kuliah yang telah dilunasi sejak tahun 2008.
"Kami sudah bulat dengan tuntutan agar uang kuliah dikembalikan. Pihak rektorat telah membohongi dan memberi janji-janji sehingga kepercayaan menjadi hilang. Uang kuliah yang dikembalikan akan kami gunakan untuk kuliah di perguruan tinggi lain," lanjut Susi.
(KR-RDT/A013)
"Kami meminta penyidik bekerja profesional agar tuntas secara hukum. Siapapun yang bertanggung jawab atau membiarkan praktik pendidikan tanpa izin harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Raja Zuriantiaz di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Menurut Zuriantiaz, program studi Universitas Karimun(UK) yang tidak berizin namun perkuliahan tetap berjalan nyata-nyata melanggar Pasal 71 Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan pendidikan tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pusat, dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Menurut dia, polisi tidak memerlukan laporan dari masyarakat dalam memulai penyelidikan terkait tidak pidana praktik pendidikan tanpa izin tersebut.
"Ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni menyangkut UU Sisdiknas. Apalagi masalah ini telah menimbulkan dampak kerugian bagi mahasiswa," ucapnya.
Pengaduan sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UK ke DPRD pada Selasa (13/3), menurut dia, sudah cukup sebagai bukti awal bahwa penanggung jawab maupun rektorat UK telah melanggar UU Sisdiknas.
"Penyidik juga harus transparan agar kasus prodi tanpa izin UK tersebut tidak mencoreng dunia pendidikan di Karimun. Pengurus yayasan selaku mengelola dapat diproses secara hukum selain rektor selaku pelaksana," kata Raja Zuriantiaz yang juga praktisi pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karimun.
Dikatakannya, pendirian UK sebenarnya berdampak positif bagi pendidikan di Karimun jika dilandaskan pada niat baik yang didasari keikhlasan. Warga masyarakat sangat terbantu karena tidak perlu lagi harus kuliah di daerah lain.
"Keberadaan UK memperpendek rentang kendali pelayanan pendidikan, memperkecil biaya dan memperluas kesempatan bagi warga masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun sayangnya, kami menilai pendirian UK hanya karena kepentingan dan pencitraan sehingga hasilnya pun tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan itu sendiri," tuturnya.
Dia prihatin terhadap nasib para mahasiswa maupun orang tua karena menjadi korban. Selain waktu tersita, mahasiswa juga dirugikan secara material berupa uang kuliah.
"Rektor juga kami nilai tidak mampu memenej perguruan tinggi. Kami sarankan sebaiknya mengundurkan diri," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, sebanyak 18 mahasiswa FKIP UK angkatan 2008 mengadu ke Komisi A DPRD Karimun karena gagal diwisuda. Pihak rektorat menyatakan wisuda tidak dapat dilaksanakan karena tersangkut izin prodi yang belum terbit pada tahun 2008.
Susi Ariyani, salah seorang mahasiwa saat menyampaikan aspirasi ke Komisi A meminta agar rektorat mengembalikan uang kuliah yang telah dilunasi sejak tahun 2008.
"Kami sudah bulat dengan tuntutan agar uang kuliah dikembalikan. Pihak rektorat telah membohongi dan memberi janji-janji sehingga kepercayaan menjadi hilang. Uang kuliah yang dikembalikan akan kami gunakan untuk kuliah di perguruan tinggi lain," lanjut Susi.
(KR-RDT/A013)