Batam (ANTARA) - Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu menerima audiensi tokoh masyarakat Melayu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan, membahas penanganan bentrok antara masyarakat Sembulang Hulu, Rempang dengan karyawan PT MEG.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolresta Barelang, Jumat, tersebut, Heribertus menegaskan bahwa Polresta Barelang telah menangani peristiwa bentrokan tersebut secara profesional, termasuk menetapkan tersangka dari pihak PT MEG sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan. Namun, kami menekankan bahwa langkah-langkah yang kami ambil tetap berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena,” kata Heribertus di Kepulauan Riau, Jumat.
Perwira menengah Polri itu memastikan Polresta Barelang terus menjaga situasi kondusif di Kota Batam khususnya di wilayah Rempang-Galang, agar proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City tetap berjalan secara maksimal.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakapolresta Barelang AKBP Fadil Agus dan Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian.
Kasatreskrim Debby turut menjelaskan perkembangan penanganan kasus bentrok warga Rempang dan PT MEG di Sembulang Hulu yang terjadi 17-18 Desember 2024.
Dia mengatakan usai kejadian tersebut pihaknya telah menangani empat laporan polisi. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya dua karyawan PT MEG, yakni RH (28) dan AS (24) yang ditangkap atas laporan masyarakat.
“RH dan AS ditahan pada 22 Desember,” katanya.
Sementara itu, Polresta Barelang juga telah menetapkan tersangka dari pihak masyarakat, berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh PT MEG.
Menurut Debby, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, namun belum dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
“Sementara itu, dalam laporan yang diajukan oleh PT MEG, tersangka yang belum diperiksa antara lain Abu Bakar, Siti hawa dan Sani Rio,” katanya.
Debby juga mengatakan penanganan kasus ini juga menempuh mekanisme keadilan restoratif antara warga dan pihak PT MEG, sehingga beberapa laporan juga mulai dicabut.
Perdamaian resmi tercapai pada 8 Januari 2025, dengan beberapa laporan ditarik oleh pelapor. Namun, proses hukum, kata dia, terus berjalan.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik, ungkap Debby, menghadapi beberapa kendala di antaranya minimnya saksi yang dapat mengidentifikasi pelaku, terutama karena insiden terjadi pada malam hari.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada CCTV di lokasi kejadian juga menjadi hambatan dalam memastikan detail peristiwa. Beberapa pelaku diduga mengenakan penutup wajah, yang semakin menyulitkan identifikasi.
Satreskrim Polresta Barelang, kata Debby, akan terus melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Pendiri LS Lang Laut Suherman menanggapi informasi perkembangan penanganan kasus yang disampaikan Polresta Barelang dan menyoroti peran penting pemerintah agar lebih serius menangani permasalahan yang ada di Rempang-Galang.
“Awalnya masyarakat Rempang-Galang menerima adanya relokasi dan tidak menolak pembangunan PSN Rempang Eco-city,” ujarnya.
“Namun, munculnya provokator membuat situasi semakin memanas, sehingga akhirnya masyarakat menolak dan ingin membatalkan proyek tersebut,” kata Suherman.
Suherman berharap penanganan masalah di Rempang dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Khusus terkait dengan Siti Hawa atau Nek Awe yang ditetapkan sebagai tersangka, diamengatakan yang bersangkutan adalah tokoh masyarakat Sembulang, yang dikhawatirkan kondisi mental dan kesehatannya.
Dalam forum audiensi ini, OKP, dan ormas Melayu Rempang Galang sepakat mendukung rencana pembangunan PSN Rempang Eco-city dan berkomitmen bekerja sama dengan Polresta Barelang dalam menjaga ketertiban di wilayah Pulau Rempang.