Batam (ANTARA Kepri) - Meski dilarang dan beberapa kali ditertibkan namun penambangan pasir darat di kawasan Batubesar, Bongsa, Batam terus berlangsung bahkan semakin marak.
       
Belasan mesin penyedot (dompeng), Minggu, tampak beroperasi menyedot pasir dari dasar kubangan yang menyerupai danau-danau berukuran besar di wilayah tersebut.
       
Menurut pengakuan penambang, Rizal, mereka terpaksa kembali menambang pasir karena janji pemerintah setempat menyalurkan mereka bekerja di beberapa perusahaan kawasan tersebut pascapenertiban tidak dipenuhi.
       
"Sebenarnya kami sepakat untuk tidak kembali menambang pasir di sini karena memang dilarang, tapi pemerintah tidak menepati janji," kata dia.
       
Ia mengatakan, saat penutupan pada akhir 2010 mereka di janjikan bekerja pada beberapa perusahaan kawasan Nongsa dan Kabil namun hingga sekarang tidak ada realisasi.
       
Penambang mengatakan, tidak bisa lagi menunggu janji-janji dari pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan.
       
"Kami butuh makan, dan bayar utang pompa-pompa kami yang dulu disita oleh Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam dan tim gabungan saat penertiban akhir 2010 lalu," katanya.
       
Penambang mengatakan, satu truk biasa dihargai sekitar Rp350 ribu, sementara upah bagi warga yang mengisikan dalam truk Rp40 ribu, sedangkan uang sewa untuk menyedot pasir satu truk sekitar Rp30 ribu.
       
"Saat ini mau Lebaran, anak-anak juga butuh biaya untuk buku dan sragam. Tidak ada pilihan lain kecuali kembali menambang," kata dia.
       
Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan akan membawa kasus penambangan pasir darat tidak resmi di kawasan Nongsa hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
       
Ia mengatakan, saat ini sudah memeriksa belasan pelaku penambangan. Ia mengindikasikan akan ada pihak yang dijadikan tersangaka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.
       
"Wali Kota telah megeluarkan peraturan pelarangan, kami akan bertindak tegas," kata dia. (KR-LNO/B012)

Editor: Dedi