Batam (ANTARA) - Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Lingga, Polda Kepulauan Riau melalui program literasi digital kepolisian berupaya membangun kesadaran bijak bermedia sosial (medsos) bagi generasi muda di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan Panggung Sanggar Seni, Desa Tanjung Harapan, personel Seksi Humas Polres Lingga menyosialisasikan etika bermedia sosial kepada puluhan calon mahasiswa baru Sekolah Tingi Ilmu Tarbiyah (STIT) Lingga, Minggu.

“Sosialisasi ini bagian dari program preventif kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat terutama generasi muda akan pentingnya etika, tanggungjawab dan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial,” kata Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan dikonfirmasi di Batam, Minggu.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Humas Polres Lingga Iptu Indra Gunawan.

Kepada puluhan calon mahasiswa, Indra menyampaikan, derasnya arus informasi di era digital saat ini dapat memicu penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga tindak pidana siber apabila tidak disikapi secara bijaksana.

Melalui sosialisasi ini, kata dia, Polres Lingga berupaya membekali generasi muda dengan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan media sosial secara aman dan bertanggungjawab.

“Kami ingin para mahasiswa menjadi agen perubahan yang cerdas dan bertanggungjawab di ruang digital,” katanya.

Dia menekankan, jangan sampai kebebasan berekspresi di media sosial justru menjerumuskan generasi muda pada pelanggaran hukum.

“Melalui literasi digital ini dapat membentengi diri dari berbagai dampak negatif dunia maya,” kata Indra.

Indra menambahkan, ke depan literasi digital dilaksanakan secara berkelanjutan tidak hanya di lingkungan perguruan tinggi, tapi juga sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat lainnya. Dengan tujuan menciptakan ruang digital yang sehat, produktif, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sosialisasi disampaikan materi mengenai Undang-Undang ITE, etika digital, serta cara mengenali dan melaporkan konten negatif atau provokatif. Lalu sesi diskusi yang mengulas kasus-kasus aktual terkait penyalahgunaan media sosial yang berdampak hukum.

Menurut Ketua BEM STIT Lingga Suci Pratiw, literasi digital yang diberikan Polda Lingga memberikan wawasan baru dan pemahaman yang lebih konkret mengenai potensi risiko dalam bermedia sosial.

“Kami selama ini hanya tahu sekilas mengenai Undang-Undang ITE, dengan adanya penjelasan langsung dari pihak kepolisian, kami jadi lebih sadar bahwa setiap unggahan punya konsekuensi hukum. Kegiatan ini sangat membuka wawasan kami,” kata Suci.

Media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat saat ini, khususnya kalangan generasi muda. Berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X (twitter) dan TikTok mengubah cara generasi muda berinteraksi, bersosialisasi dan menghabiskan waktu di dunia maya.

Dampak media sosial sangat kompleks, jika digunakan secara tepat dapat memberikan dampak positif, tetapi jika tidak bijak, maka berdampak negatif, dan berkonsekuensi terhadap hukum. Beberapa dampak negatif dari media sosial, gangguan mental, cyberbullying dan tidak ada lagi ruang privasi.

Selain itu, banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan media sosial untuk menargetkan korbannya. Berdasarkan data dari Pusiknas Polri, anak di bawah umur menjadi target sindikat perdagangan orang (TPPO), yang menawarkan pekerjaan bergaji besar di luar negeri melalui media sosial.